Permen No 73 : Nama Dokumen Kependudukan Harus Ditulis Lengkap
Lampung Utara (MDSnews) – Setiap nama dalam Dokumen Kependudukan, wajib ditulis secara lengkap, dan tidak boleh disingkat – singkat”. Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara (Lampura), Perdana Putra, di ruang kerjanya, Rabu (8/6/22). “Larangan mengenai penyingkatan Nama tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang […]
Continue Reading