DPRD Lampung Sebut Penanganan Covid 19 Harus Jelas
BANDAR LAMPUNG – Wacana amandemen UUD 1945 kembali bergulir usai Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung amandemen terbatas untuk memasukkan GBHN dalam sidang tahunan MPR/DPR. Beberapa poin yang mencuat bakal dibahas adalah penambahan ayat di pasal 3 mengubah dan menetapkan PPHN dan pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila […]
Continue Reading