Kejari Pringsewu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice
Pringsewu, (MDSNews)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Pada Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025), Kejari Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan. Dua perkara tersebut yakni kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan […]
Continue Reading