Kejari Pringsewu Laksanakan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice,
Pringsewu (MDSnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana umum dugaan penadahan handphone Oppo A9, terdakwa berinisial, RAS(18) diketahui berstatus masih pelajar SMK dan menggunakan handphone tersebut sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online, daring. Kajari Pringsewu Ade Indrawan,SH.MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adi Sudiharto, […]
Continue Reading