Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan Sejak 1995 Bebas Denda hingga 31 Desember 2026
“PBB CUKUP BAYAR POKOK PAJAKNYA SAJA, BEBAS DENDA!” Tanggamus (Medinas_News) — Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa […]
Continue Reading