Disdukcapil: Warga Tidak Perlu Surat Pengantar Dari Pekon Untuk Mengurus Pindah Domisili
TANGGAMUS (MDSnews) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri tahun ini. warga tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari pekon (desa/kelurahan) serta RT/RW untuk mengurus pindah domisili. Menurut Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona, jika Disdukcapil Tanggamus sudah menerbitkan surat edaran tertanggal 10 Januari 2022 untuk mensosialisasikan kemudahan […]
Continue Reading