Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ)
WAY KANAN (MDSnews) ~ Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali selesaikan perkara Tindak Pidana Umum dengan Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu menambah catatan prestasi dan peningkatan kinerja Kejari setempat atas komitmennya dalam penanganan perkara dengan pendekatan, Senin (20/10/2025). Tersangka M ABDUL AZIZ BIN SUDARKO yang tersandung perkara Pasal 362 KUHPidana dan Tersangka […]
Continue Reading