Direktur LBH PAI Sebut Pelaku dan Korban Sama-sama Suka

Bandar Lampung HOME

BANDAR LAMPUNG,(MDSnews)—Kami dari LBH.PAI provinsi Lampung selaku pendamping hukum tersangka dugaan tindak pidana pencabulan yang (NW) sangat menyayangkan pemberitaan yang muncul terhadap klien kami yang menurut kami pemberitaan tersebut tidak objektif mengingat klien kami merupakan seorang pelajar kelas XI SMK salah satu skolah di jati agung Lampung Selatan bukan seorang pengangguran apa lagi memampang wajah klien kami yang masih pelajar dan pemberitaan tersebut di tayangkan bersamaan dengan konferensi pers Kapolsek jati agung yang sekaligus mewakili Kapolres Lampung selatan, pemberitaan yang menyudutkan klien kami tentu tidak akan terjadi jika teman teman media terlebih dahulu melakukan verifikasi, dan jajaran Polsek jati agung setelah menerima laporan dari korban melakukan pemanggilan klarifikasi/saksi terlapor terlebih dahulu terhadap klien kami dan tidak langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu lalu di tengah malam seorang palajar harus di tangkap.

Dikatakan Muhamad Ilyas, dalam rilisnya selasa 12/10, berdasarkan keterangan keluarga/orang tua klien kami maka patut di ketahui publik bahwa peristiwa yang di alami oleh klien kami sebagai berikut:

1. Pada tanggal 22 September 2021 sekira siang jam pulang sekolah klien kami yg masih satu sekolah dan dengan kelas yang sama di minta oleh korban untuk mengantarkan korban ke bedeng/kontrakan bibi korban, lalu sesampainya di sana bibi korban sempat meminjam motor klien kami utk keperluan di luar dan meninggalkan mereka berdua dan tak lama bibi korban kembali ke lokasi kejadian.

2. Terjadi pristiwa tersebut menurut keterangan klien kami bibi korban masih berada di rumah tersebut lalu taklama kemudia bibi korban menghubungi orang tua korban untuk datang ke lokasi dan mulai di ketahui secara langsung oleh orang tua korban dan pristiwa tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan, walaupun selaku kuasa hukum kami menilai tindakan klien kami (NW) tidak di benarkan.

3. Di hari yang sama yaitu tanggal 22 September 2021 orang tua klien kami di minta untuk datang ke lokasi dan di hadiri oleh kepala dusun ( Kadus ) setempat dan telah terjadi kesepakatan secara lisan agar peristiwa tersebut di selesaikan dengan cara kekeluargaan dalam waktu satu bulan dengan agenda menikahkan kedua pelajar tersebut dan kedua pelajar tersebut menolak dengan dalih tetap ingin sekolah.

4. Pada tanggal 22 September 2021 malam di rumah orang tua klien kami terdapat lagi pertemuan antara keluarga korban dan klien kami yang di hadiri oleh pamong/ Kadus setempat yang pada intinya tetap sepakat permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dalam waktu satu bulan.

Maka berdasarkan pemberitaan tersebut kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan klien kami dan kami pun secara kelembagaan tetap mendorong permasalahan yang di alami oleh klien kami selesai dengan cara kekeluargaan maka kami berharap senergisitas seluruh elemen masyarakat, agar peristiwa tersebut manjadi pelajaran bagi kita semua dan tetap mendorong keberlangsungan masa depan kedua pelajar tersebut yang hari ini sedang berhadapan dengan hukum, ungkap Muhamad Ilyas Direktur LBH.PAI Lampung dan rekan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *