Bandar Lampung, (MDSnews) – Samsi Thalib SH., MH, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) yang bertindak sebagai Jaksa pada perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hendra Gunawan (HG) oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Telukbetung Kota Bandarlampung angkat bicara terkait kejanggalan persidangan yang dirasakan oleh Antoni Harun pada perkara yang merugikan dirinya senilai Rp.1.5 Milyar.
Samsi Thalib mengatakan bahwa, pemberitaan yang disampaikan oleh saksi Antoni Harun yang menyatakan bahwa pihak media dilarang untuk meliput persidangan perkara atas nama Hendra Gunawan adalah tidak benar, dikarenakan perkara atas nama terdakwa Hendra Gunawan terbuka untuk umum dan dilakukan secara online.
“Mengenai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebanyak 6 orang adalah saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan keterangan saksi-saksi tersebut sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/01/2021).
Ditambahkannya juga bahwa, keterangan saksi Antoni yang menjelaskan Jaksa pertanyaan Jaksa tidak mendalam menurutnya hal tersebut tidak benar, dikarenakan kami Jaksa Penuntut Umum telah menanyakan seluruh hal-hal yang berhubungan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
“Mengenai keterangan saksi Antoni yang menjelaskan keterlibatan saksi Indri dan isteri terdakwa, dipersidangan telah dibantah oleh saksi Indri dan Isteri terdakwa. Mengenai keterangan saksi Antoni yang menerangkan banyak pihak yang terlibat telah dibantah oleh terdakwa di persidangan yang mana dalam persidangan terdakwa menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa secara pribadi,” tambahnya.
Diberitakan Sebelumnya Sidang perdana dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hendra Gunawan (HG) oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dirasa janggal oleh pelapor. Pasalnya pada sidang yang digelar di Kejasaan Tinggi (kejati) Lampung inti digelar tertutup, bahkan Tim kuasa hukum pun tidak diperkenankan untuk mengikuti jalannya persidangan.
” Hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi sekaligus pelapor terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh HG,” Kata Antoni. Senin (11/01/2021).
Antoni harun yang didampingi kuasa hukum Bara Swardi SH dan Edriansyah Pagar Alam merasa kecewa karena tidak semua saksi dihadirkan dalam persidangan dan pertanyaan jaksa tidak mendalam dan berkembang.
” Sangat disayangkan pertanyaan jaksa tidak mendalam dana tidak semua saksi dihadirkan, yang hadir hanya saksi pelapor yaitu dirinya, kemudian saksi terlapor isteri dari terlapor HG serta ada lima saksi dan pihak Bank BRI. Saya hanya menjelaskan kepada Jaksa fakta hukum dan sesuai dengan BAP,” katanya lagi.
Diketahui bahwa, Dugaan penipuan oleh oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) diduga melibatkan banyak pihak.
Pasalnya menurut korban Antoni Harun dana yang diminta oleh Hendra Gunawan (HG) diperuntukan untuk beberapa Mantri yang di tranfer ke rekening istri tersangka yakni (RNF). “Jadi Hendra itu kan minta uang untuk talangan empet mantri (NH) Mantri unit Untung Suropati, (EF) Mantri Unit Karang Anyar, (SA) Mantri BRI Unit Sumur Batu, (FH) Mantri BRI Unit Kota karang ,” katanya, Rabu (12/12/2020).
Dikatakannya bahwa saat ini status keempat Mantri ini hanya sebagai saksi. “Istrinya (HG) ini kan punya keterlibatan kuat karena rekeningnya yang jadi tempat saya tranfer uang untuk ke empat Mantri tersebut, dan juga keempat manti ini kan menggunakan dana talangan yang saya kirimkan, jadi seharusnya ini dikembangkan. Jangan hanya (HG) yang ditetapkan tersangka, tapi orang yang terkait dan terlibat diloloskan semua,” tandasnya.
Dirinya juga mengatakan, jika memang seperti keterangan tersangka (HG) bahwa dirinya menarik uang tanpa melalui atau sepengetahuan istrinya dengan memalsukan tanda tangan, seharusnya lebih banyak lagi yang terliabat.
“Kalau memang dia malsukan tanda tangan berartikan lebih banyak lagi yang dilibatkan, misal teler. ko bisa teler meloloskan penarikan uang tanpa si pemilik buku rekening, bisa jadi seperti atasannya juga terlibat. Maka saya sangat berharap kepolisian bekerja dengan baik, untuk mengembangkan perkara ini, demi tegaknya keadilan, karena BRI ini kan Bank milik Negara, jangan sampai menciderai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Hendra Gunawan (HG) oknum Karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Antoni Harun warga Candi Mas Natar Senilai 1,5 Milyar. Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor pelaporan STTLP/308/II/2020/LPG/SPKT.
Pelaporan tersebut dilakukan pada 18 Februari 2020 lalu, dan kini terlapor sudah ditetapkan tersangka oleh POlda Lampung. Antoni Harun kepada SKH Medinas Lampung menceritakan bahwa, pada mulanya (HG) meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat (HG) bekerja saat itu.
“Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang,” katanya, Selasa (15/12/2020) di kantor Redaksi SKH Medinas Lampung.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa, rekening yang digunakan untuk menerima transfer yaitu atas nama (HG) dan juga (RNF) yang merupakan istri tersangka, yang digunakan untuk menerima talangan keempat mantri BRI tersebut. “Total dana yang saya tranfer yaitu Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang di transfer ke dua rekening (HG) senilai Rp. 900.000.000,- dan juga (RNF) istri tersangka senilai Rp. 600.000.000,-,” katanya lagi.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini perkara sudah tinggal menunggu P21. “Saya tinggal nunggu pengembangan, dan kami menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini sehingga istri tersangka turut ditetapkan sebagai tersangka, karena kuat bukti terlibat dalam penipuan dan penggelapan ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Istri (HG) oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) bisa turut ditetapkan menjadi tersangka.
Pasalnya, menurut Dr. Zulfi Diane Zaini,S.H.,M.H. (Ahli Hukum Perbankan) Universitas Bandar, istrinya diduga kuat turut menjadi tempat pencucian uang. “Bukan hanya Hendra Gunawan, Istrinya juga harus kena karena rekeing istrinya seolah-olah dijadikan sebagai tempat pencucian uang, untuk pengkaburan (seolah-olah) dana tersebut tidak ada direkening Hendra, melainkan direkening istrinya,” katanya belum lama ini.
Diketahui juga bahwa, banyak pihak pada penipuan oleh Hendra Gunawan (HG) oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) semakin mencuat.
Pasalnya berdasarkan sumber, Dua oknum teler yang turut membantu (HG) sudah dihentikan dari pekerjaan. “Informasi yang saya kroscek dua teler tersebut sudah dipecat, dan pimpinan cabangnya yang lama juga sudah dipindah ke Jawa Timur,” katanya.
Menanggapi dugaan penipuan tersebut, Dr. Zulfi Diane Zaini,S.H.,M.H. (Ahli Hukum Perbankan) Universitas Bandar Lampung mengatakan bahwa, perkara ini bukan pidana umum (Pidum). Namun mengarah pada tindak pidana perbankan (Tipibank).
“HG tidak hanya terjerat pidum, namun keempat mantri juga bisa dikenakan pasal tipibank, dan istri (HG) juga dapat dijerat karena turut serta membantu penipuan atau penggelapan (pidum),” katanya. Minggu (20/12/2020)
Direktur Z-DEE CONSULTANT (Banking Corporate Business & Management) juga mengatakan bahwa,(HG) dan keempat Mantri harusnya dijerat Pasal 49 Undang-undang ayat satu huruf A dan huruf B, C. “Polda Lampung tidak bisa hanya menetapkan (HG) dengan pasal penggelapan dan penipuan (pidum), namun mereka berempat dan juga teller harus dijerat dengan pasal Tipibank,” tambahnya.
Dosen Universitas Bandar Lampung ini juga menyarankan korban untuk mengajukan Ahli perbankan pada POlda Lampung, agar dapat mengurai dan membuka dugaan kejahatan perbankan ini. “Saya sarankan korban untuk meminta (mengajukan Ahli perbankan) pada Polda Lampung, sehingga perkara ini bisa terang benerang. Karena ini bukan pidana umum, namun kuat pada pidana perbankan,” tandasnya.
Sementara Yulizar Verda Febrianto Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung mengklarifikasi pemberitaan terkait Hendra Gunawan mantan pegawai BRI yang melakukan penipuan RP. 1,5 Milyar pada Antoni Harun.
“Perlu kami sampaikan bahwa Sdr. Hendra Gunawan saat ini statusnya sudah tidak menjadi pekerja BRI Teluk Betung. Terkait dengan laporan polisi terhadap ybs, BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan telah mengikuti proses hukum dengan baik, dimana beberapa pekerja telah dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Medinas Lampung, Minggu (3/1/2021).
Ditambahkanya bahwa, pihaknya menegaskan bahwa BRI tidak memiliki fasilitas dana talangan untuk produk pinjaman maupun simpanan. Tindakan yang dilakukan Sdr Hendra Gunawan adalah untuk pribadi ybs dan bukan mewakili BRI.
“Terkait pemberitaan 3 orang pekerja BRI lainnya yang diduga terlibat adalah tidak benar. Bahwa ketiga orang pekerja BRI tersebut hanya dicatut namanya untuk disalahgunakan oleh Sdr Hendra Gunawan guna mendapatkan dana talangan dari pelapor, sekali lagi kami tegaskan bahwa permasalahan tersebut murni merupakan permasalahan pribadi Sdr Hendra Gunawan dengan pelapor tanpa melibatkan BRI,” tandasnya. (Puteri)