BANDARLAMPUNG (MDSnews)- Praktisi dan akademisi hukum Lampung Gindha Ansori, SH.MH, mendukung upaya Rekan-rekan awak media (wartawan) untuk melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, karena berdasarkan bukti rekaman yang tersebar dapat saja menyulut perpecahan terhadap sekelompok masyarakat dan rekan awak media.
Dan upaya klaim yang bersangkutan sudah diback Reskrim, Inspektorat dan lain-lain tidak dibenarkan dan diduga mencemarkan institusi,”ungkap Gindha Ansori Wayka, S.H,. M.H, Selasa (24/01/2023).
Terkait dugaan pengalihan pembangunan sumur bor menjadi pengadaan perpustakaan digital di Pekon Fajarmulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung diduga merupakan bagian dari persoalan hukum.
Pengalihan anggaran dalam masa waktu berjalan yang telah ditetapkan tidak dibenarkan secara hukum, kecuali ada alasan yang memaksa bahwa kebutuhan terhadap hasil kegiatan yang benar-benar dinilai mendesak dan itupun harus sepertujuan lembaga yang berwenang,”ujarnya.
Perlu para Lurah dan Kepala Pekon ketahui bahwa di dalam hukum pidana tidak ada yang bisa menggantikan atau mewakili atas perbuatan seseorang dengan orang lain, karena jelas bahwa yang dapat dipidana itu adalah yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan dan turut serta melakukan perbuatan.
Jadi meskipun ada voice note atau rekaman yang mengatasnamakan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu yang seolah mengambil alih seluruh persoalan tanggungjawab para Lurah atau Kepala Pekon tekait anggaran di pekon, hal ini jangan terlalu dipercayai atau menjadi acuan utama apalagi seolah ada klaim terkait inspektorat, Kasat Reskrim, PMD dan lain-lain seolah berpihak pada lurah/kepala pekon karena hal ini tidak dibenarkan secara hukum,”terangnya.
Selain itu rekaman ini dapat saja menjadi petunjuk terkait ujaran kebencian,provokasi Kepala Pekon, terhadap sekelompok orang terutama wartawan, ini dapat dilaporkan karena diduga sudah memenuhi rumusan perbuatan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE)
Terkait persoalan ini harus tetap diperjelas terutama oleh rekan-rekan media, harus dilakukan konfirmasi terhadap klaim seperti Kasatreskrim, Inspektorat dan PMD, yang diduga dilakukan oleh Ketua Apdesi tersebut, karena jangan sampai lembaga pemerintah yang tujuannya untuk pengawasan menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri, karena pembiaran terhadap oknum-oknum yang memback-up Lurah/Kepala Pekon.(red)