Jakarta (MDSNews) – Pasca disah kan Rancangan Undang – undang (RUU) tentang Bea Cukai Materai oleh DPR RI maka tarif baru materai 10.000 akan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.
Rancangan Undang – undang (RUU) tentang Bea Cukai materai di sah kan DPR RI melalui Rapat Paripurna, pada Selasa (29/09/2020) lalu.
Saat ini, ada dua jenis tarif meterai, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Dilansir dari laman Kompas.com, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi di DPR RI dan Pemerintah, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal.
Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.
“Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi,” jelas Sri Mulyani.
Hal ini juga menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat.
Dengan kenaikan tarif, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.
Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai. (R)
sumber: Kompas.com