Kasus Artis Vernita Syabilla, KMPK dan BNM RI Soroti Kinerja Polresta Bandarlampung

Bandar Lampung HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (MDs) – Bebasnya artis Vernita Syabilla, yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung di hotel Novotel terkait prostitusi online, di Kota Bandar Lampung, Selasa malam, 28 Juli 2020 lalu, mendapat sorotan praktisi hukum dan penggiat anti maksiat di Lampung. Mereka melihat terjadi kejanggalan, Vernita Syabilla dan pengusaha S sebagai pemesan bebas, sementara dua pria yang disangka mucikari sudah menjadi tersangka.

“Dua mucikari, yang sudah menjadi tersangka. Artinya VS patut diduga menjalani praktik ptostitusi online dan berhak menyandang predikat tersangka,” kata Gunawan Parikesit SH, Koordinator Komunitas Masyarakat Peduli Kebenaran (KMPK) yang juga advokat dan wartawan senior ini.

Menurut Gunawan belum terjadinya tindakan mesum didalam kamar hotel antara VS dan S, tidak mengugurkan dugaan telah terjadinya praktik haram prostitusi online yang “seharusnya” bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian. “Buktinya sudah ada penggerebekan terhadap VS dan S dari sebuah kamar di Novotel, yang kemudian keduanya diamankan ke ruang serse Mapolres Bandar Lampung,” katanya.

“Polisi tidak akan berani melakukan penggerebekan tanpa adanya bukti awal yang terpenuhi dalam melakukan kegiatannya. Dan ternyata benar, dugaan dikuatkan dengan adanya VS didalam kamar dan tertangkapnya dua mucikari sebagai penghubung antara VS dan S,” urainya.

Gunawan mengaskan tidak mungkin adanya tersangka mucikari, tanpa didukung pembuktian adanya tersangka transaksi prostitusinya. Mengenai VS yang mengaku sebagai korban, harus bisa dibuktikan pembenarannya. Karena dalam kasus ini.

“VS bukan wanita dibawah umur, dan dapat ditelusuri dari perjalanannya sampai di Bandar Lampung dengan keterkaitan kedua mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Saya apresiasi terhadap Polresta Bandar Lampung, yang telah berupaya melakukan pemberantasan penyakit masyarakat yang dapat menghancurkan generasi bangsa ini,” katanya.

.Menyikapi Persoalan Artis yang tertangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Ketua Badan Anti Narkotika dan Maksita (BNM) RI, Fauzi Malanda mengatakan pihaknya memantau perkembangan kasus yang ditangani Polresta tersebut. ‘KIta satu satunya lembaga yang perduli dengan aksi maksiat di Nusantara ini,” kata Fauzi.

Fauzi meminta jangan ada toleransi dalam penanganan kasus ini, “Kami tidak Segan segan untuk menyoal masalah ini. Penyidikan dan penanganan hukum harus tidak tebang pilih. Jika perbuatan ini benar Lanjutkan Permasalahan Perbuatan maksiat ini, agar ada epek jera. Kami akan Surati Kapolri jika kasus itu diselesaikan karena sesuatu hal,” katanya.

Sebelumnya artis Vernita Syabilla, diperbolehkan Pulang oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung, bersama pengusaha S yang memesannya hanya di jadikan saksi. Sementera dua mucikasi, yang terlibat di tetapkan sebagai tersangka.

Dihadapan wartawan Vernita Syabilla meminta maaf kepada semua pihak terutama keluarganya atas kasus prostitusi online yang menjerat dirinya sehingga diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung di salah satu hotel Novotel Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan berita acara yang diperiksa bahwasanya mucikari ini menawarkan lewat media sosial terhadap artis VS. Sehingga dia dipesan S pengusaha asal Lampung dan disepakati bertemu di hotel Bandar Lampung.

“Mucikari ini beberapa kali melakukan komunikasi dengan S ini. Sementara VS dijadikan korban. Kemudian saat diamankan, antara pemesan dan pekerja seni ini sudah berada dalam satu kamar,” kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.

Kuasa Hukum Vernita Syabilla Teguh Margono mengungkapkan, kliennya tersebut hanya korban atas dua mucikari terkait perdagangan manusia. Teguh juga menyebut Vernita Syabilla ini datang ke Lampung untuk bertemu pengusaha.

“Jadi saya sampaikan bahwa, ini sifatnya hanya pekerjaan. Hal lainnya disampaikan kepolisian. Jadi saya sampaikan klien saya ini, baru dugaan dan statusnya saksi. Klien saya jemput untuk pulang. Kemudian saat penangkapan, klien kami ini belum berbuat suatu hal kepada S,” kata Teguh Margono. (SL/Red)