BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Seorang Karyawan swasta di Bandar Lampung bernama Firdaus Ahmad Afriyanda (23), warga Natar Lampung Selatan, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat membuat laporan palsu dengan dalih berpura-pura menjadi korban pembegalan. Pelaku diamankan, pada Rabu (18/1/22) malam.
Kapolsek Kedaton, Kompol. Atang Samsuri, mengatakan, awalnya pelaku membuat laporan di SPKT Sektor Kedaton, Bandar Lampung karena menjadi korban pembegalan saat hendak pulang ke kantor tempatnya bekerja, pada Selasa (18/1/22) malam.
“Pelaku berpura-pura dihadang dua orang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata api, serta merampas tas berisi uang jutaan rupiah milik perusahaan, di Jalan Purnawirwan Rajabasa Bandar Lampung,” ujar Kapolsek Atang.
Dikatakan Atang, polisi yang menerima laporan dari pelaku, kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi dan warga yang tak jauh dari kokasi kejadian. Namun saat tiba di lokasi kejadian, polisi curiga dengan keterangan korban yang berubah-ubah serta dianggap mencurigaka.
“Polisi yang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan warga di sekitar lokasi, tidak menemukan tanda- tanda adanya aksi pembegalan seprti yang dilaporkan pelaku. Setelah diintrogasi dan didesak petugas, pelaku akhirnya mengaku jika pristiwa itu hanyalah rekayasa dirinya untuk membuat laporan palsu,” kata Kapolsek.
Kapolsek Kedaton, Kompol. Atang Samsuri, juga menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta meminta keterangan warga, bahwa pristiwa pembegalan itu tidak pernah terjadi di TKP yang disebutkan oleh tersangka.
“Hasil pemeriksaan secara intensif, tersangaka mengaku nekat membuat laporan palsu karena uang setoran sebesar Rp. 3,7 juta rupiah milik perusahaan, telah dipakai untuk membayar hutang dan digunakan untuk bermain judi online,” papar Kapolsek.
Sementara itu, tersangaka mengaku melakukan aksi nekatnya itu lantaran takut dikejar oleh pimpinan perusahaan, karena telah menggunkan uang perusahaan untuk berfoya- foya. Bahkan tersangka mengaku, uang milik perusahaannya habis karna kecanduan judi online sejak dua bulan lalu,” katanya.
Meski mengaku menyesal, pelaku harus mempertanggung Jawabkan di muka hukum.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 220 dan pasal 266 tentang laporan palsu. Dan terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (red)