Ketua DPRD Lampung Tengah Minta Aparat Hukum Proses Dugaan Pungli Aparat Kampung Karang Jawa

DAERAH Dewan HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Tengah TERBARU

Lampung Tengah, (MDS News) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono meminta aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memproses dugaan pungli yang dilakukan aparat Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratuaji, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau memang dugaan itu terbukti, saya sebagai perwakilan rakyat Kab.Lamteng, meminta APH dapat memprosesnya sesuai dengan hukum di negara kita,” ujar Sumarsono, saat dimintai awak media ini tanggapannya, Rabu malam, (28/10/2020).

Menurut Sumarsono, pihak Kepolisian, dan aparat terkait dapat memantau dan membuka ruang khusus pengaduan bagi masyarakat terkait adanya temuan, dan dugaan penyelewengan bantuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di tiap Kecamatan.

“Sebenarnya ditiap-tiap wilayah itu ada Tim Saber Pungli, itulah tugas dan wewenang mereka untuk dapat memantau hal-hal seperti itu agar tidak terjadi. Karena setahu saya, bantuan UMKM itu di berikan untuk menopang pengusaha mikro dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 saat ini,” terangnya.

Untuk itu Sumarsono berharap, agar dalam penanganan terkait hal ini, apabila dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian memang di temukan pelanggaran, maka harus di berikan hukuman yang sesuai, agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang bermain-main dengan dana bantuan dari Pemerintah.

“Apa bila hal ini dibiarkan, tanpa adanya proses yang pasti, maka tidak memutup kemungkinan akan lebih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban oknum yang tidak bertanggng jawab. Negara kita negar hukum, apapun hal-hal yang melanggar hukum, harus di proses sesuai hukum,” tegas Sumarsono. (AAgil).