Lapor Pak Bupati Dan Kapolres! Di Lampung Selatan Banyak Tambang Pasir Illegal Yang Rusak Lingkungan

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

Lampung Selatan (MDSnews) – Tambang pasir tak berizin alias ilegal masih marak di Desa Sumber, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Tidak hanya tradisional, penggalian pasir juga menggunakan alat berat yang terus beroperasi mengeruk bukit cadas. Parahnya hingga saat ini, belum ada tindakan dari Polres Lampung Selatan. Bahkan, marak juga penjualan pasir asal Pasir Sakti yang kini di tampung di Lampung Selatan.

Penyusuran sinarlampung.co di Desa Sumber, Minggu 12 Juni 2021 marak penambang pasir dari Bukit Cadas, dan pasir kuarsa asal Pasir Sakti yang ditampung di rumah rumah warga, hingga lahan pahan galian pasir. Kemudian Pasir diangkut dengan armada truk, dan dikirim ke berbagai tempat, hingga kapal tongkang di Dermaga tertutup.

rumah warga yang dijadikan penampungan pasir kuarsa Pasir Sakti. (Foto:red)

Selain mengancam lingkungan, penambangan pasir itu juga meresahkan warga, yang tidak bisa berbuat banyak. Warga mengaku resah dengan adanya tambang pasir ilegal di wilayah mereka karena dapat merusak alam di sekitar lokasi tambang.

Warga sepakat menuntut kepada instansi terkait untuk segera penutup dan menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. “Kami ingin tambang-tambang ilegal itu segera ditertibkan. tapi jangan sebut nama saya mas, nanti saya dan keluarga jadi sasaran, mas ini wartawan atau mau cari pasir,” kata pria tiga anak tak jauh dari lokasi tambang.

Tidak hanya di satu lokasi, pemilik tambang pasir ilegal ini juga sebelumnya telah melakukan observasi tambang di lokasi berbeda di desa tersebut. Pengelola tambang pasir terus berpindah dalam melakukan aktivitas tambang dengan meninggalkan kerusakan alam di lokasi.

Penampungan pasir kuarsa, Pasir Sakti (Foto: Red)

Informasi dari warga tambang pasir cadas itu dikelola warga Taman Sari bernama Sutris. Aktivitas tambang pasir itu mayoritas tak memiliki izin dan menimbulkan kerusakan alam di sekitar lokasi tambang pasir. Namun sayang Sutris tidak ada dilokasi tambang saat wartawan mendatangi lokasi. “Pak Sutris sedang tidak ada pa, malam atau sore biasanya datang. Jika ingin pesan pasir bisa langsung le anak buahnya juga bisa,” katanya.

Tokoh masyarakat sekitar menyebutkan tidak hanya mengakibatkan kerusakan alam di aliran sungai tempat lokasi tambang pasir, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut juga telah merusak jalan aspal desa akiba alat berat yang melintas di jalan aspal dusun priangan, alat berat tersebut dipindahkan oleh operatornya ke lokasi tambang baru yang masih berada di wilayah dusun.

Data yang dihimpun Medinaslampungnews.co.id menyebut, tambang pasir saat ini kian menjamur, mirisnya pemain dalam industri tambang pasir ini yaitu pelaku ilegal yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar. Fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi tambang pasir?

Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

Pangkalan pasir hasil tambang tambang pasir cadas

Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi:

1. Usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C
2. Dilakukan oleh rakyat
3. Domisili di area tambang rakyat
4. Untuk penghidupan sehari-hari
5. Diusahakan sederhana

Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat dan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada bupati atau walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai:

1. Wilayah yang akan diusahakan;
2. Jenis bahan galian yang akan diusahakan.

Kewajiban para pemegang IPR antara lain mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha.

Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana.

Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib amdal atau upaya kelola lingkungan hidup (UKL)-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *