Tulang Bawang Barat (MDSnews) – Upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), kapolsek Tumijajar bersama koramil 0412-05 Tuba – Udik kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provisi lampung berhasil membubarkan masyarakat yang ditemukan tengah nekat melangsungkan Acara resepsi pernikahan di Lingkungan – 01 kelurahan Daya murni kecamatan Tumijajar kabupaten Tubaba pada Rabu (25/03)
Pembubaran acara resepsi pernikahan
yang berlangsung dikediaman Sugianto warga lingkungan 01 kelurahan Daya murni, kecamatan Tumijajar kabupaten Tubaba dipimpin langsung oleh Kapolsek
Tumijajar AKP. M Topik, Koramil 0412- 05 TBU Kapten CPL.Heri Purnomo,
Kepala Puskesmas Daya murni, Yulisir, Lurah Daya murni, Surya jaya, dibantu jajaran anggota TNI dan anggota Mapolsek tumijajar setelah ditiba dilokasi yang awalnya berlangsung meriah secara perlahan para tamu undangan mulai membubarkan diri setelah adanya himbauan dari pihak kepolisian,
pada kesempatan tersebut
Kapolsek Tumijajar Akp. M Taufiq, mendampingi Kapolres Tubaba Akbp. Hadi Saepul Rahman S.I.K. Menyampaikan untuk sementara waktu dengan situasi saat ini yang tidak memungkinkan akibat wabah cavid -19 atau virus carona maka upaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut diimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum polsek Tumijajar agar dapat menunda kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak sampai batas waktu yang belum ditentukan.pinta,kapolsek Tumijajar, AKP. M.Taufik
Lebih janjut ditegaskan, kapolsek tumijajar, bahwa dirinya akan menindak tegas bagi siapapun warga yang menggelar kegiatan atau acara yang sifatnya mengumpulkan massa, saya tidak akan memberi toleransi bagi siapapun masyarakat di wilayah hukum polsek Tumijajar yang tidak mengindahkan maklumat Kapolri, saya akan bubarkan dan akan dikenakan sangsi tegas, jika masih dutemukan masyarakat yang masih melangsungkan acara resepsi pernikahan, jika ditemukan kembali pemilik usaha jasa hiburan orgen tunggal dan yang punya hajatan akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang hukum,tegas,
Akp. M Taufiq, pada Rabu (25/03).
“Menindak lanjuti perintah dari Pemerintah Pusat, dan sesuai dengan Maklumat Kapolri nomor II/III/2020, sejak ditetapkan maklumat tersebut kapolsek tumijajar menghimbau masyarakat
membatasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan massa, mulai dari tanggal 19 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditetapkan, jika dilanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” Tegas Akp. M Taufiq,
Kegiatan apapun itu, lanjutnya, seperti Resepsi Pernikahan, Khitanan, Sedekahan, Aqiqah, dan perkumpulan lainnya, maka kita larang. “Saya berharap masyarakat bisa mengerti, dan bisa bekerjasama untuk tidak melanggar perintah Pusat, guna mencegah penyebaran Covid 19, sampai situasi kembali benar-benar pulih,” Pungkasnya.
Laporan : Sapriyadi
maaf pak pasar dan tempat2 umum itu jg kan pusat keramaian apa akan ditindak juga