PESAWARAN (MDsnews) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengeluarkan himbauan terkait sanksi kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 ditingkat Kecamatan maupun tingkat Desa yang tidak aktif dalam penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut sesuai surat himbauan yang dikeluarkan Pemkab Pesawaran nomor: 008/98/SATGASKAB/VIII/2021, yang di tandatangani oleh Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa yang juga sebagai wakil ketua l pelaksanaan harian percepatan penanganan Covid-19 di Pesawaran.
Dalam isi surat tersebut Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diwakili Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa, mengatakan sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pesawaran, maka Satgas ditingkat Kecamatan maupun Desa harus aktif.
” Untuk Satgas Covid-19 diwilayah Kabupaten Pesawaran agar secara aktif serta berkelanjutan bersama-sama dengan stakeholder lainnya yang ada di wilayah masing-masing untuk mendorong dan mengakselerasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dimasing-masing wilayah, ” katanya, Kamis (5/8).
Dia meminta agar semua elemen melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap setiap kegiatan masyarakat di segala aspek.
” Agar diselenggarakan sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam PPKM serta aturan penegakan disiplin protokol kesehatan, ” ujarnya.
” Apabila adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal itu dilakukan dalam rangka menjamin terwujudnya kualitas kesehatan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Pesawaran, ” timpalnya.
Dia juga meminta agar setiap aktivitas/kegiatan masyarakat yang mengakibatkan adanya kerumunan sehingga berpotensi terhadap resiko penularan Covid-19, serta melanggar norma pembatasan kegiatan masyarakat dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) agar Tim Satgas bersama dengan TNI-Polri diwilayah masing-masing agar melakukan pemberhentian ataupun pembubaran aktivitas/kegiatan masyarakat tersebut.
” Untuk memperkuat kembali komitmen dan konsistensi dalam memastikan serta menjaga kedisiplinan masyarakat terhadap kewajiban dalam menetapkan prokes, ” jelasnya
Dia menambahkan, dalam menjalankan tugas, fungsi dan peran pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19.” Agar tidak melakukan tindakan yang bersifat kontraproduktif atau secara yuridis normatif bertentangan dengan aspek kepentingan umum dan ketentuan yang lebih tinggi, ” ungkapnya.
” Serta dalam hal Satgas percepatan penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Desa serta semua unsur yang terlibat didalamnya tidak melaksanakan himbauan sebagai mana yang di maksud dalam surat tersebut maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan undang-undang, ” pungkasnya. (Ram/Arf)