BANDARLAMPUNG (MDs) – Dugaan penipuan oleh oknum karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) diduga melibatkan banyak pihak.
Pasalnya menurut korban Antoni Harun dana yang diminta oleh Hendra Gunawan (HG) diperuntukan untuk beberapa mantri yang di tranfer ke rekening istri tersangka yakni (RNF).
” Jadi Hendra itu kan minta uang untuk talangan empet mantri (NH) mantri unit Untung Suropati, (EF) Mantri Unit Karang Anyar, (SA) Mantri BRI Unit Sumur Batu, (FH) Mantri BRI Unit Kota karang ,” katanya. Rabu (12/12/2020).

Halaman 1
Dikatakannya bahwa saat ini status keempat Mantri ini hanya sebagai saksi.
” Istinya (HG) ini kan punya keterlibatan kuat karena rekeningnya yang jadi tempat saya tranfer uang untuk ke empat mantri tersebut, dan juga keempat mantri ini kan menggunakan dana talangan yang saya kirimkan, jadi seharusnya ini dikembangkan. Jangan hanya (HG) yang ditetapkan tersangka, tapi orang yang terkait dan terlibat
diloloskan semua,” tandasnya.
Dirinya juga mengatakan, jika memang seperti keterangan tersangka (HG) bahwa dirinya menarik uang tanpa melalui atau sepengetahuan istrinya dengan memalsukan tanda tangan, seharusnya lebih banyak lagi yang terliabat.
” Kalo memang dia malsukan tanda tangan berartikan lebih banyak lagi yang dilibatkan, misal teler. ko bisa teler meloloskan penarikan uang tanpa si pemilik buku rekening, Maka saya sangat berharap kepolisian bekerja dengan baik, untuk mengembangkan perkara ini, demi tegaknya keadilan, karena BRI ini kan Bank milik Negara, jangan sampai menciderai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Hendra Gunawan (HG) oknum Karyawan tetap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung dengan jabatan sebagai Mantri (marketing) diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Antoni Harun warga Candi Mas Natar Senilai 1,5 Milyar.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor pelaporan STTLP/308/II/2020/LPG/SPKT. Pelaporan tersebut dilakukan pada 18 Februari 2020 lalu, dan kini terlapor sudah ditetapkan tersangka oleh POlda Lampung.
Antoni Harun kepada SKH Medinas Lampung menceritakan bahwa, pada mulanya (HG) meminta dana untuk menalangi nasabah lama di Unit lain dan pindah ke BRI Unit Jatimulyo di tempat (HG) bekerja saat itu.
“Pada tanggal 17 Januari 2020 (HG) meminta talangan untuk 7 nasabah tetapi 1 nasabah mengundurkan diri sehingga menjadi 6 nasabah, dan pada tanggal 22 Januari 2020 (HG) kembali meminta dana untuk para mantri BRI yang berjumlah 4 orang,” katanya, Selasa (15/12/2020) di kantor Redaksi SKH Medinas Lampung.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa, rekening yang digunakan untuk menerima transfer yaitu atas nama (HG) dan juga (RNF) yang merupakan istri tersangka, yang digunakan untuk menerima talangan keempat mantri BRI tersebut.
“Total dana yang saya tranfer yaitu Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang di transfer ke dua
rekening (HG) senilai Rp. 900.000.000,- dan juga (RNF) istri tersangka senilai Rp. 600.000.000,-,” katanya lagi.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini perkara sudah tinggal menunggu P21.
“Saya tinggal nunggu pengembangan, dan kami menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini sehingga istri tersangka turut ditetapkan sebagai tersangka, karena kuat bukti terlibat dalam penipuan dan penggelapan ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Cabang BRI Tanjungkarang Linton Hutapea belum memberikan Konfirmasi. meskipun pesan WhattApp yang dikirimkan sudah dibaca. (red)