Penjelasan Resmi Pemkab terkait Rekrut PPPK Tubaba.

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–Pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memberikan tanggapan atas aksi protes puluhan perwakilan Tenaga Honorer K 2 di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang dilakukan Kamis hingga Jum’at (21-22 /2/2019) menyusul tidak di gelarnya perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tubaba.

Pemkab Tubaba, melalui Release Pers nya, sabtu (23/2/2019), memberikan Penjelasan Resmi terkait Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019 dari Tenaga Eks THK-2 dan Penyuluh Pertanian di Tubaba.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba, saya Sekretaris Daerah mewakili Bupati Tubaba H.Umar Ahmad, SP menyampaikan bahwa, berkaitan dengan Penerimaan PPPK Tahap I Eks THK-2 dan Tenaga Penyuluh Pertanian, perlu kami sampaikan beberapa hal penting,”terang sekda Herwan Sahri, SH.,MAP.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pada tanggal 5 Februari 2019 Bupati Tulang Bawang Barat menerima Surat dari Kementerian PAN dan RB Nomor B/149/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I tahun 2019 yang antara lain berisi, agar daerah menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan bagi peserta yang lulus seleksi dan biaya pelaksanaan seleksi PPPK) sesuai dengan mekanisme  pengaturan penganggaran berdasarkan perundang undangan yang berlaku, lalu yang kedua Mengusulkan kebutuhan PPPK Tahap I kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB).

“Selanjutnya, bahwa berdasarkan surat tersebut diatas pemkab kabupaten Tulangbawang Barat telah menjawab melalui Surat Bupati Tulangbawang Barat Nomor : 800/087/III.03/TUBABA/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang antara lain menyampaikan usulan kebutuhan (formasi) PPPK sebanyak 165 orang yang terdiri dari 135 orang tenaga Guru eks THK-2 dan 32 orang Tenaga Penyuluh Pertanian,”jelasnya.

Sementara pada Perda APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 Tubaba, tidak teranggarkan, di karenakan Surat MEMPAN-RB diterima setelah APBD disyahkan dan tidak ada alokasi anggaran dari APBN yang dikucurkan ke APBD untuk penerimaan PPPK, karena gaji dan biaya penerimaan sepenuhnya
dibebankan pada APBD, jadi harap untuk dimaklumi.(MDSnews/Rls/Sanur-Arpani).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *