Sanksi Disiplin Menanti, Jika Kadis Perkim Pesawaran Terbukti Jarang Ngantor

DAERAH HOME Pesawaran TERBARU

Pesawaran (MDSnews) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Firman Rusli serta terhadap Kepala Bidang (Kabid) di dinas itu.

Sekdakab Pesawaran, Wildan mengatakan, hari ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis dan para Kabid Perkim, terkait tindak lanjut adanya laporan tidak pernah berada di kantor.

“Hari ini kita langsung panggil mereka, untuk ditanyakan terlebih dahulu seperti apa hasilnya, nanti kita terapkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” Kata Wildan, saat dijumpai diruang kerjanya di Pemkab Pesawaran, Kamis (1/11/22).

“Disini saya juga didampingi oleh Inspektorat, Plh Kepala BKPSDM dan Asisten Bidang Administrasi Umum serta Asisten dua, yang membawahi Perkim, untuk memeriksa mereka,” Timpalnya.

Menurutnya, jika terbukti Kadis dan Kabid yang ada di Perkim tidak pernah masuk di kantor, makanya pihaknya langsung menerapkan sanksi sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS tersebut.

“Nanti kita lihat seperti apa hasil pemeriksaan dari inspektorat, karena pemeriksaan inikan berjenjang dari disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat,” Ujar dia.

“Saya juga akan tanyakan apa dasar dari hasil investigasi kawan-kawan LSM, Ormas, dan wartawan, yang menyebut Kepala Dinas dan Kabid setiap mereka ingin, komunikasi, konfirmasi, namun kantor Perkim selalu kosong,” Tambahnya.

Dirinya juga mengaku heran jika kantor Perkim selalu kosong, lalu mereka para ASN pada kemana, itu yang akan pihaknya tindaklanjuti,

“Mereka itu tau semua tentang disiplin PNS, tapi memang PNS nya sendiri yang seperti itu, maka dari itu akan saya tindaklanjuti dan menerapkan PP no 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ungkapnya.

“Dulu orang-orang kesana-kemari mencari jabatan, tapi setelah mendapatkan malah jabatannya ditinggal, kalau memang pejabat itu tidak siap, silahkan membuat pernyataan pengunduran diri,” Tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih, kepada para LSM, Ormas, dan wartawan yang sudah memberikan dan melaporkan adanya ASN di Kabupaten Pesawaran yang kinerjanya buruk.

“Ini sudah jelas, karena bukan sekali ini saja saya mendapatkan laporan soal Dinas Perkim yang selalu kosong, sudah banyak yang laporan bahwa kantor Perkim seperti kuburan kata mereka,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran Fiman Rusli, disinyalir tidak pernah berada di kantor dan alergi terhadap wartawan serta LSM dan Ormas.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD Ormas Pekat IB Kabupaten Pesawaran Herwan Basir saat akan mengkonfirmasi temuan rekan-rekan DPW Ormas Pekat terkait adanya kerjaan sumur bor di 12 desa tahun 2021 yang disinyalir tidak sesuai.

“Kami sudah datang ke Dinas Perkim dari pagi hingga sore, namun pak Kadis Firman Rusli tidak ada di kantor,” Kata Herwan, Rabu (30/11/22).

Sementara, Enas salah satu pegawai Bagian Umum pada Dinas Perkim saat ditemui media ini, mengatakan bahwa Kepala Dinas Perkim Firman Rusli tidak ada di kantor.

“Pak Kadis tidak ada, Sekretaris juga tidak ada, tadi hanya ada Kabid tapi sekarang sudah keluar tidak tau kemana,” Jawabnya Singkat. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *