Sekretaris Gapeknas Lampung, Nilai Proyek Way Tulung Mas Tidak Sesuai RAB & Tabrak UU K3

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA  (MDSnews) – Proyek peningkatan Irigasi Way Tulung Mas yang menelan anggaran mencapai Rp 28, miliaran terus menuai kritikan, lantaran ada sejumlah masalah dalam proyek itu mulai dari dugaan pengerjaan yang tidak sesuai RAB hingga tidak adanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Persoalan ini pun sudah membuat Aparat Penegak Hukum (APH) menelisik kegiatan proyek tersebut.

Sekretaris Umum Garda Pembangunan Nasional Lampung, GAPEKNAS Imroni, menilai, jika kegiatan proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kesalahan yang sangat fatal.

Foto: Proyek irigasi way tulung mas

“K3 ini wajib lho. Jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3, itu sudah salah” kata dia, melalui sambungan telepon, Minggu (25/10/2020).

Dijelaskan dia, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. Nggak ada pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, gak usahlah pake klasifikasi-klasifikasi, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ucap Imroni.

“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang ngaduk dan lainnya. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” imbuhnya.

Disamping itu, imroni juga meminta kepada pihak pelaksana kegiatan proyek peningkatan irigasi Way Tulung Mas agar dalam pengerjaannya dilakukan sesuai dengan acuan-acuan yang ada. (Rama/Yon)