Membeli BBM Jenis Apapun Tuk Dijual Kembali Bertentangan Dengan UU No.22/2001, Tentang Migas
Bandar Lampung (MDSnews)—Sebagai produsen bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, Pertamina melarang konsumennya menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU milik Pertamina, pasalnya Membeli BBM Jenis Apapun Untuk Dijual kembali Karena Bertentangan Dengan UU No.22/2001, Tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar. . Fenomena tersebut, penjualan kembali BBM […]
Continue Reading