MA Putuskan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Bisa Ditahan
Jakarta (MDSnews)–Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan Pencurian di Barang Bukti Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Bisa Ditahan. Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 […]
Continue Reading