Terbukti Melakukan Pungli, PNS BPN Lampung Diganjar 14 Bulan Penjara
Bandar Lampung (MDSnews) – Oknum pegawai BPNÂ Lampung, Eko Irianto, divonis selama satu tahun dan dua bulan penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta subsideir dua bulan kurungan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (23/1). Perbuatan terdakwa terkait kasus pungli pembuatan sertifikat hal milik tanah, yang di OTT […]
Continue Reading