Camat Rekomendasikan Lulusan SD dan SLTP Jadi Aparatur Pekon
Pringsewu ( MDSnews)—-Perangkat Desa biasanya dipilih Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati, Walikota. Untuk bisa menjadi Perangkat desa itu tidak mudah karena harus memenuhi syarat – syarat. Yang telah ditetapkan dalam undang undang desa Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Perangkat Desa, seperti tertuang dalam UU desa Pasal 50. Syarat Menjadi Perangkat […]
Continue Reading