Disnaker Bakal Tinjau Perusahaan Tak Sesuai UMK

Bandarlampung, (MDSnews) – Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2019 sebesar Rp. 2.445.141,15 resmi diberlakukan terhitung sejak 1 Januari kemarin. Kepala dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengatakan akan melakukan peninjauan jika menemukan adanya dugaan sebuah perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Disnaker Kota berkoordinasi dengan Disnaker […]

Continue Reading

Disnaker Bakal Tinjau Perusahaan Tak Sesuai UMK

Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. (Foto : Asmuni/Medinas Lampung) Bandarlampung, (MdS) – Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2019 sebesar Rp. 2.445.141,15 resmi diberlakukan terhitung sejak 1 Januari kemarin. Kepala dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengatakan akan melakukan peninjauan jika menemukan adanya dugaan sebuah […]

Continue Reading