Tawaran Pinjaman Berkedok Koperasi, Korp Emak-Emak Laporkan (Apr) ke Polisi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA  (MDSnews) – Banyak cara penipuan dilakukan orang demi mendapatkan uang kali ini kasus Tipu-Tipu yang berkedok pinjaman melalui Koperasi itu menimpa korban Hodiyah Wati (47) seorang ibu rumah tangga warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono.SIK.MSi melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, SH.MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan dalam perkara penipuan.

“Benar kami telah mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam perkara penipuan berkedok Koperasi,” kata Iptu Ono saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu 17/10.

Lanjut Kapolsek, Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban Hodiyah Wati (47) dengan terduga pelaku Apr (35) ibu rumah tangga yang juga merupakan warga satu desa dengan nya pada Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 wib di sebuah warung bakso desa Ogan Lima.

Saat pertemuan itu jelas Kapolsek, terduga pelaku (Apr) menyuruh korban untuk mencari nasabah-nasabah lain dengan menawarkan pinjaman Koperasi sebesar Rp.5000.000 (Lima Juta Rupiah) /nasabah, cukup dengan biaya administrasi sebesar Rp. 78.000 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan pinjaman dapat di cairkan pada tanggal 11 September 2020.

Merasa tergiur, korban pun mencari nasabah lain (dari golongan emak-emak) alhasil didapat 175 orang, kepada mereka ditarik uang administrasi sebesar Rp. 78.000 /Nasabah sesuai arahan.

Uang hasil tarikan yang total terkumpul Rp 13.650,000,- oleh korban langsung diserahkan kepada terduga pelaku, ujar Kapolsek.

Mirisnya, sampai dengan tanggal yang dijanjikan pelaku tak kunjung memberi sehingga membuat korban menjadi gerah dan langsung melaporkan nya ke Polsek Abung Barat surat Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 227/ X/ 2020/Old Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Barat Tgl 8 Oktober 2020.

Berdasarkan, laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, hari Jumat 16 Oktober 2020 Pukul 11.00 wib Team Resmob Polsek Abung Barat langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kediaman nya desa Ogan Lima, berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan terduga pelaku tanggal 7 Oktober 2020, dan 6 (enam) lembar kwitansi, imbuh Kapolsek.

Kini pelaku sudah kita bawa dan amankan di Mapolsek guna menjalani proses hukum terhadapnya. Disakakan melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUH PIDANAP PungkasKapolsek, Pungkas Kapolsek. (Rls/Rama)