Team AKP Edi Qorinas, Berhasil Amankan Gerombolan Anjal, Pelaku Pembunuhan

DAERAH HOME Lampung Tengah TERBARU

Lampung Tengah (MDSnews) – Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan 5 dari 9 pelaku Pengeroyokan, Penganiayaan menyebabkan meninggalnya korban bernama Yudi Irawan (23), warga Dusun Pemanggilan Induk, Pemanggilan, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dimana korban dibuang di aliran Sungai Way Seputih , Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si didampingi, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,SH MH, serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali, mengatakan mayat korban yang diketahui Yudi Irawan Bin Saibun (23) warga Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu ditemukan pada Minggu (17/7/22) Pukul 17.00 WIB.

Lanjut Kapolres dalam rillisnya menjelaskan, “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, lalu dilakukan identifikasi oleh Inafis Polres Lamteng dan Dinas Disdukcapil, diketahui Korban adalah Yudi Irawan (23) Warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar,Lampung Selatan yang diduga menjadi korban pembunuhan,” Jelasnya

Mendapat informasi tersebut,Team Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan penyelidikan dari segala kemungkinan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas bergerak cepat dan petunjuk itu didapat.

“Dari keterangan keluarga, korban pada Jum’at 15 Juli 2022 keluar menggunakan mobil Xenia warna silver BE 1751 AMJ bersama para pelaku,”Jelas AKBP Doffie, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (27/7/22).

Lanjutnya dari informasi, “Korban sekitar Pukul 08.00 WIB keluar menuju rumah kerabat di Kabupaten Pesawaran. Setelah korban dan tersangka kembali ke rumah korban, kemudian terjadi selisih paham, dipicu hilangnya SIM Card milik pelaku TR,”Terangnya.

Setelah mendapat informasi tentang pelaku, Tim Tekab 308 Polres Lamteng langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku berinisial TR (22), warga Raja Basa Bandar Lampung, MH alias Ikbal (20) warga Palapa III Labuhan Ratu Bandar Lampung, Keduanya dibekuk petugas di Celengsi Bogor Jawa Barat pada Jum’at 22 Juli 2022 Sore.

Dari keterangan Kelima pelaku yang ditangkap, rupanya masih ada 4 pelaku lagi. Lalu keempatnya masuk DPO Polres Lampung Tengah.

Para pelaku yang diduga gerombolan Anak Jalanan (Anjal) tersebut dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 170 Ayat 3 tentang pembunuhan berencana, dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman seumur hidup.

“TR yang merupakan Residivis menjadi pelaku utama dalam perkara ini, sebelumnya TR sudah Dua kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena tersangkut kasus Penganiayaan dan Penyalahgunaan Narkoba.’’ Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *