Tekap 308 Ringkus Pelaku pembunuhan Tokoh Adat Kampung Terbanggi Besar

HOME HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (MDsnews) – Team gabungan tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengang dan Polsek Terbanggi Besar, berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan  tokoh adat Lampung di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Penangkapan tersebut di pimpin langsung KASUBDIT JATANRAS Polda Lampung KOMPOL. Yustam Dwi Heno. SH.S.IK. bersama Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP. Edi Qorinas., SH.,MH., dan KANIT II JANTANRAS Polda Lampung Resky Maulana, S.IK., S.H., M.H., Dan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Kurniawan SH, S.I.K, MH. Kamis, (30/09/21).

Kompol Yustam Dwi Heno menjelaskan kronologis peristiwa naas yang menewaskan tokoh adat Lampung di Kampung Terbanggi Besar itu.

” Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 jam 05.30 Wib, dipinggir jalan lintas Sumatra kali busuk dusun 1 Kampung Terbanggi, Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah korban Abdul Jauhari, berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor honda Revo Fit berwarna hitam, yang diikuti oleh pelaku HS, menggunakan motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam Nopol BE 2103 1. Kemudian pelaku memberhentikan korban arah sebelah kiri pinggir jalan, setelah itu pelaku dan korban mengalami cek-cok mulut dan terjadi perkelahian pelaku dan korban. pelaku memutuskan untuk mengeluarkan badik (senjatanya tajamnya) dan langsung menusuk tubuh korban sebanyak banyak 34 Korban langsung tergeletak dipinggir jalan, setelah itu saksi melintas dan melaporkan ke Pos Lantas Simpang Terbanggi, korban lalu dibawa ke RS YMC Yukum Jaya oleh keluarga dan masyarakat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diduga keras korban meninggal akibat benda tajam dan mengalami luka tusukan pada bagian pipi, leher, dada, tangan, perut, dan punggung,” Ungkap Yustam Dwi Heno.

Kompol Yustam Dwi Heno melanjutkan bahwa, pelaku diketahui bernama Asan (65), masih tetangga korban ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan.

” Setelah mengatahui tentang keberadaan pelaku yang sudah pulang ke kediamannya, di kampung terbanggi besar, kemudian team gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah melakukan upaya paksa terhadap pelaku. kemudian pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku diduga sakit hati karena merasa dibohongi saat mengurus kasus kecelakaan yang dialami pelaku waktu lalu. Pelaku mencoba menagih kembali uang Rp5 juta, yang pernah diserahkan kepada korban. Namun korban justru memarahi pelaku.

Terkait peristiwa tersebut pelaku akan di jerat Pasal 340 atau 338 KHUP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *