Terkait Aliran Dana Fee Proyek ke Kejaksaan, Kajati Lampung Siap Lakukan Klarifikasi Internal

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono berencana akan melakukan klarifikasi terkait keterangan saksi yang menyatakan adanya aliran dana yang disetorkan kepada Kejaksaan yang ada di Lampung. Terkait kasus uang fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Mesuji. Hal tersebut diungkapkan Sartono saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (22/4/2019) .

Ia menambahkan, jika benar keterangan para saksi dipersidangan tersebut, maka pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait dugaan salah satu kantor Kejaksaan yang telah menerima dana itu. “Saya baru tahu masalah ini, terkait hal tersebut kita akan melakukan klarifikasi secara internal dulu. Benar atau tidaknya saya tidak tahu,” kata dia.

Pasalnya, perkara itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kajati Lampung. “Perkara dugaan fee proyek yang terjadi tahun 2018 itu, saya belum menjabat sebagai Kajati Lampung jadi saya tidak tau. Intinya kita akan melakukan rapat internal dulu bahwa ada saksi yang mengungkapkan hal itu,” tururnya.

Terungkap dalam persidangan, salah satu saksi Taufik Hidayat dalam fakta persidangan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang melibatkan dua terdakwa, Kardinal dan Sibron azis mengungkapkan bahwa pernah memberikan jatah sejumlah uang kepada pihak kejaksaan, wartawan, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal itu ia ungkapkan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menanyakan kepada saksi. Pemberian jatah sejumlah uang tersebut adalah bentuk pengganti dari setoran fee proyek ke Khamami lantaran saksi Taufik tidak menyetorkan uang fee. Saksi Taufik tidak menyetor uang fee karena Bupati Masuji nonaktif Khamami adalah orang dalem yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.

Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan fakta yang diungkapkan saksi Taufik di dalam persidangan adalah bentuk pengakuannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Namun saat ditanyai jumlah uang yang telah diberikan ke kejaksaan, wartawan, hingga LSM, Wawan mengaku tidak mengetahui hal itu.

Jaksa dari KPK menghadirkan dua orang saksi, Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat dalam sidang perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Masuji, Provinsi Lampung dengan terdakwa Kardinal dan Sibron Azis. Saksi Wawan berperan sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji dan saksi Taufik berperan sebagai rekanan yang juga merupakan adik kandung dari Bupati Mesuji nonaktif, Khamami.

Diketahui, dua orang saksi yang telah dihadirkan JPU tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 lalu.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak sebelas orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi yakni, Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018. (Tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *