Berkas Pencuri Uang Celengan Dinyatakan Lengkap atau P21

DAERAH Pringsewu TERBARU

PRINGSEWU,   Medinaslampungnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota  melimpahkan tahap 2, Reva Pranoto (20) seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (3/4).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.IK. MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Resma, S.IK. M.Si. mengatakan berkas tersangka Reva Pranoto dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kompol Andik Purnomo Sigit.

Menurut Andik, sebelumnya tersangka ditangkap pada Rabu 7 Februari 2018 sekira jam 18.45 WIB di dalam kamar rumah korban Saebani (60) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu ketika dia terpergok mencuri uang celengan.

“Awalnya korban merasa curiga setiap kali mengisi uang di dalam celengan yang terbuat dari paralon selalu hilang, saat itu selesai melaksanakan salat magrib korban mengetahui ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam kamarnya kemudian korban langsung mengunci pintu kamar tersebut dari luar, dan memanggil warga,” jelasnya.

Lanjut Andik, Akibat pencurian korban yang merupakan pensiunan PNS mengalami kerugian sebesar Rp700 ribu rupiah, selama 2 kali pencurian dan ketiga kalinya tertangkap.” Modus tersangka melakukan pencurian dengan merusak jendela rumah korban. Kejadiqn pada saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat magrib,”ucapnya.

Dijelaskan Andik, Bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, yang sehari-hari pengangguran tersebut, selain mencuri dirumah Saebani. Pelaku juga melakukan pencurian di 6 rumah warga pekon setempat dengan modus yang sama. Namun warga enggan melaporkan kepada polisi.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti seperti obeng pipih sebagai alat kejahatan dan hasil kejahatan berupa pakaian, celana panjang, sepatu, gitar kecil, parfum, dan minyak rambut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3E, KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya. (Bulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *