TUBABA,(MDSnews)–Dua pelaku pencurian sepeda motor warga lampung utara mendekam di hotel peredio rumah tahanan mapolsek tumijajar terancam 7,tahun kurungan lenjara , Berkat kerja sama antara jajaran petugas tekab 308 mapolsek tumijajar dan tekab 308 mapolres tulang bawang lampung,
berhasil amankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, yang beraksi diwilayah hukum mapolsek tumijajar.
Penangkapan terhadap dua pelaku tindak pindana pencurian sepeda motor dibenarkan oleh kapolsek tumijanar, Iptu Aladin Efendi.SH, mewakili kapolres tulang bawang Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, ia benar kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim anggota gabungan tekab 308 tumijajar dan tekab 308 Polres Tulang Bawang dari rumahnya masing-masing pelaku, yakni, inisial (Sy) 43 tahun bin MW dan inisial (RKS) 36 tahun bin SN keduanya merupakan warga desa purba sakti kecamatan Abung surakarta
kabupaten Lampung utara.terang, IPTU Aladin Efendi.SH, kepada medinas lampungnews saat gelar ekspose perkara di kantor Mapolsek Tumijajar pada sabtu, (7 /7 2018) sekira, pukul 01:00:wib.
Diamankan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat,warga tiyuh daya sakti, yang melaporkan kejadian tersebut dengan nomer laporan polisi nomor LP/ 81 /VII/2018/PLD LPG/RESTUBA/SEK Tumijajar, pada tanggal 6 juli 2018, tentang tindak pidana pencurian kenderaan roda dua sepeda motor honda beat dengan nomer polisi BE 3891 QL, dengan seri mesin JFM2E 2150728, nomer rangka nik, MH1JFM224EK16296. kejadian perkara di rumah saudara Aceng pada hari rabu tanggal 4 juli 2018 lalu, berkat kerja keras kita melakukan penyelidikan dalam ungkap perkara kasus alhamdulillah hari ini membuahkan hasil,
tuturnya Aladin efendi, SH.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Selain kedua pelaku petugas juga telah mengamankan seorang laki-laki inisial (RS) 28 tahun
warga Tiyuh (desa) Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,
sementara saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan Mapolsek Tumijajar, atas perbuatan kedua pelaku, keduanya akan di jerat dengan Pasal 363 kuhp ayat 1 ke 4e sub pasal 362 jo pasal 56 KUHP.pelaku akan dikenakan ancaman 7, tahun kurungan penjara pungkasnya, (ML-tbb-ARPANI/SANUR)