Lampung Barat (MDSnews) – Residivis Curanmor 9 TKP vonis 5 Bulan baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan bulan Juli 2018 kembali ditangkap.
Kapolres Lampung Barat Akbp Tri Suhartanto Sik didampingi Kapolsek Sekincau dan Kasat Reskrim serta Kanit Jatanras Ipda Haji Eflan kembali Ungkap Pencurian Kendaraan Roda 2 yang dilakukan oleh Residivis 9 kali TKP Curanmor dan pernah vonis 5 Bulan baru keluar penjara bulan Juli 2018
Kali ini Motor yang di curi milik Korban TAUFIK HIDAYAT, pelajar, 17 Tahun, Islam, Pekon bandar agung kec. BNS kab. Lambar
Polisi Lampung Barat dalam waktu sepekan / seminggu dapat mengungkap curanmor R2 tersebut. Polisi menangkap Bapaknya pelaku terlebih dahulu karena ternyata hasil kejahatan pelaku sepeda motor curian tersebut dipakai Bapaknya pelaku yaitu MR 44 th, Pekon Bandar Agung kec. bandar negeri suoh kab. Lambar. Sedangkan pelaku curanmor adalah RA, 17 th, Pekon Bandar Agung kec. Bandar negeri suoh kab. Lambar
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 8.000.000 (delapan juta rupiah). (Frans)