LSM-KPPK Tubaba Desak Kejati Lampung Telusuri DD Dan BUMT Tiyuh Tirta Makmur.

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG BARAT, (MDSnews)–Dugaan Kejahatan Penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Tiyuh Tirta makmur Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang bersumber dari anggaran Dana -desa (DD) diduga dijadikan lahan empuk oleh oknum seketaris dan bendahara BUMT untuk menjarah anggaran DD sejak tahun 2015-2O18, yang hingga kini pihak penegak hukum belum melakukan langkah penindakan terhadap kepalo tiyuh Tirta Makmur.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Percepatan Pemberantasan Korupsi (KPPK) kabupaten Tulang Bawang Barat, Antonius Triharyono, mendesak Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung segera mengambil tindakan dan menelusuri dugaan KKN BUMT Tiyuh Tirta Makmur yang dianggarkan melalui anggaran DD setiap tahun terhitung sejak pada tahun 2015 -2018 serta anggaran DD hingga miliaran rupiah. Terkuak hanya dimanfaatkan secara pribadi oleh seketaris dan bendahara BUMT tiyuh Tirta Makmur untuk kepentingan pribadi dan memperkaya dirinya sendiri.

” Carut-marut dalam pengelolaan BUMT tiyuh Tirta Makmur, kita minta pihak Inspektorat Tubaba dan pihak Kejati Lampung dapat segera mengambil tindakan, mengingat dari 93 kepalo tiyuh dikabupaten Tubaba selama ini tak satupun kepalo tiyuhnya yang tersentuh oleh proses hukum,” ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, sengkarut dalam pengelolaan Dana-desa (DD) dan (BUMT) tiyuh Tirta Makmur diduga diakibatkan lemahnya pungsi tingkat pengawasan pihak Inspektorat dan pendamping tiyuh (Desa ) dikabupaten Tubaba dalam melakukan pengawsan terhadap realisasi Dana-desa (DD) dan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Tirta Makmur.

Ditempat terpisah menurut Aprizal uniknya, laporan pengelolaan Dana-desa serta laporan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Tiyuh Tirta Makmur yang dianggarkan melalui Dana -desa (DD) hingga diakhir tahun 2018 mencapai miliaran rupiah.

” Eronisnya hingga kini kepalo tiyuh setempat Sapto Suhendra dan ketua BUMT belum memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait laporan Dana -desa serta laporan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) ke Inspektorat  kabupaten Tubaba,” terangnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Aprizal sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan fisik secara reguler terkait laporan pertanggung jawaban Dana-desa secara intensif dilapangan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tubaba sejak bulan september 2018 lalu. Akan tetapi pihak pemerintah tiyuh  setempat Sapto Suhendra dan Ketua BUMT itu sendiri, belum menyerahkan bukti Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana-desa serta laporan data usaha BUMT yang terkesan tidah mengindahkan warning dan teguran keras dari tim Inspektorat Tubaba saat melakukan pengawsan  Kroscek disejumlah fisik pembangunan Dana-desa dan usaha BUMT pada september 2018 lalu.

Dijelaskan Aprizal Irban lV , mendampingi kepalo Inspektur Inspektorat kabupaten Tubaba, Drs.Bustam Effendi, MM bahwa, berdasarkan informasi pemberitaan media terkait Dana-desa dan BUMT tiyuh Tirta Makmur kita sudah mewarningnya, sejak kita pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan secara intensif fisik dilapangan sejak bulan september 2018 secara reguler.

” Kami sebelumnya sudah menegaskan pihak tiyuh Tirta Makmur agar segera menyerahkan laporan (LPJ) akan tetapi hingga kini pihak tiyuh Tirta Makmur belum memberikan LPJ terkait kejelasan realisasi DD dan BUMT tiyuh Tirta Makmur itu sendiri,” jelas Aprizal, senin (10/12/2018) kepada Medinas Lampung diruang kerjanya

Setelah kita mendapatkan, informasi pemberitaan dari teman-teman media lanjutnya, kita langsung turun untuk komfirmasi ke pemerintah tiyuh Tirta Makmur, namun sayangnya kami tidak menemukan kepalo tiyuh Sapto Suhendra ditempat, akan tetapi berdasarkan hasil keterangan dari seketaris tiyuh Romdon yang berhasil kami komfirmasi sudah memberikan keterangan terkait realisasi DD dan anggaran BUMT dan menurut pengakuan seketaris BUMT Ramdon bahwa, dari anggran dana BUMT sebesar Rp.113 juta, dan sejumlah 75 juta uangnya dipakai oleh seketaris BUMT Tirta makmur, sementara 30 juta rupiah, uang nya dipakai oleh bendahara BUMT dan ada juga yang di pakai oleh pengurus BUMT lainnya.

Secara prosedural tutur Aprizal, dalam mekanisme dalam pengelolaan (BUMT ) itu sendiri,” apa yang telah dilakukan oleh Solihin seketaris dan bendahara BUMT tiyuh Tirta makmur sudah menyalahi aturan, kuat dugaan ada indikasi penyalahgunaan yang sipatnya mengarah ke KKN, yang jelas anggaran yang dianggarkan oleh pemerintah tiyuh Tirta makmur setiap tahun itu melalui DD seharusnya diberdayakan secara bersamaan dengan masyarakat, tidak di perbolehkan dimanfaatkan oleh oknum yang hanya menguntungkan dirinya secara pribadi,” paparnya.

Aprizal juga menambahkan, jika persoalan laporan DD serta BUMT tiyuh Tirta makmur di akhir tahun 2018 ini, pihak tiyuh setempat belum juga memberikan LPJ maka kami pihak Inspektorat Tubaba, akan melimpahkan persoalan ini ke pihak penegak hukum, agar yang bersangkutan pihak tiyuh dapat diproses secara hukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.

” Jika persoalan pihak tiyuh tirta makmur tidak bisa lagi dibina, maka kami akan merekomendasikan kepalo tiyuh Tirta makmur Sapto Suhendra ke pihak penegak hukum, nanti kita lihat dulu tingkat kesalahannya, karena pihak tiyuh hingga kini belum memberikan komfirmasi terkait  laporan LPJ jika tingkat kesalahan dalam penggelolaan DD dan BUMT tiyuh Tirta makmur masih bisa kita dibina iya kita akan kita lakukan pembinaan,” pungkasnya (MDSnews/Arpani/Sanur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *