Cegah KKN, PN Tanjungkarang Tandatangani Pakta Integritas

Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Guna pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Jajaran PN Tanjungkarang bersama Walikota Bandar Lampung Herman HN, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Wirdo Nefisco, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menghadiri acara penandatanganan pencanangan pembangunan zona integritas di PN Tanjungkarang, Jumat (1/3).

Dalam penandatanganan WBK dan WBBM ini dicanangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI bahwa 50 persen dari satuan kerja (Satker) di tahun 2019 harus sudah zona integritas,” kata Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mien Trisnawati menjelaskan di Bandar Lampung.

Penandatangan zona integritas tersebut sebelumnya telah dilakukan di PN Tanjungkarnag pada tahun 2016 lalu. Pada tahun 2019, PN Tanjungkarang kembali diikuti untuk penilaian zona integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Tahun 2016, 2017, 2018, dan sekarang kita terus mengikuti penadatanganan zona integritas. Jadi setiap tahunnya kita lakukan pembaharuan,” kata dia menerangkan.
Ketua melanjutkan perlu dan pentingnya peran dari kalangan media untuk menginformasikan kepada masyarakat khusunya Kota Bandarlampung bahwa sampai saat ini PN Tanjungkarang sedang menuju WBK dan WBBM.

“Sejak tahun 2018 kami sudah mulai memberikan pelayanan secara elektronik yang dilakukan dengan cara menggunakan handphone dan laptop untuk pendaftaran perkara. Kita juga melakukan pembayaran secara langsung melalui m-Banking,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan kegiatan yang dilaksanakan PN Tanjungkarang tidak lain dari melaksanakan Undang-undang peraturan bahwa kita semua harus melaksanakan tugas dengan baik dan disiplin. “Kita harus disiplin dalam bekerja karena kalau tidak maka akan ada penindakan. Penindakan berdasarkan apa yang telah kita lakukan,” katanya. (tika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *