Pringsewu (MDSnews)—
Komisi 1 dan 3 DPRD Pringsewu dijadwalkan Senin, bakal lakukan sidak terkait keluhan warga masyarakat tentang maraknya penambangan liar dikecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung.
Keresahan warga masyarakat tersebut dipicu banyaknya kendaraan roda empat bermuatan melebihi tonase sehingga menyebabkan hancurnya infrstruktur jalan yang baru dibangun di Pekon Fajarbaru, Fajarmulya dan Sumberbandung.
Dikatakan Anton Subagio, Rabu (27/02/19), Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu berharap bagi para penambang dikabupaten Pringsewu diwajibkan berizin.
“Bagi para penambang mengikuti mekanisme aturan yang ada, izin itu wajib, apalagi nantinya berkaitan dengan PAD
Jadi kalau legal masuk APBD Pringsewu terkait dengan bagi hasil
Terkait penambang pasir dikecamatan Pagelaran Utara, Anton menambhkan perihal
galian tersebut akan mengklarifikasi ke Dinas Perizinan.
“Akan diklarifikasikan dulu ke Dinas Perizinan, apakah tambang tersebut sudah memiliki izin apa belum, karena wewenang perizinan adalah Provinsi tetapi Kabupaten Pringsewu hanya berikan rekomendasi,” ucaonya.
Lanjutnya, kita akan lakukan sidak dan kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, kalau memang terbukti penggalian pasir tersebut tak berizin, pemerintah wajib memberhentikan aktifitas penambangan.
Diwaktu yang sama, Ketua Komisi 4 Rahwoyo menjadwalkan Senin besok akan lakukan sidak kelokasi galian terkait keluhan dan aduan warga masyarakat.
“Memang banyak aduan masuk , jadi komisi tiga akan melakukan sidak, kita akan kordinasi dengan dinas terkait untuk ikut kami nanti waktu sidak,” ucapnya.
Lebih lanjut, kita jadwalkan hari senin agar apa yang jadi laporan warga masuarakat dapat kita tindak lanjuti, karena persoalan ini cukup serius hingga ada kerusakan lingkungan
( Davit Segara)