BANDARLAMPUNG (MDSnews) – Dalam waktu dekat tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan koordinasi terkait pelacakan sejumlah aset milik terpidana Sugiarti Wiharjo alias Alay yang telah dikuasai oleh Bank maupun telah dilelang oleh Bank. Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis, Rabu (3/4).
Ia menjelaskan pihaknya bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau kembali lelang yang dilakukan oleh pihak Bank apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Peninjauan itu guna menghindari upaya adanya menyembuyikan aset atau mengalihkan aset secara tidak jujur. “Alay juga selama ini kooperatif dan mau menunjukan ke kita soal keberadaan asetnya,” kata dia.
“Kita lacak nanti kita lihat penguasaannya oleh orang-orang yang merasa membeli dari siapa. Dari beberapa pelacakan kami ada juga yang dikuasai oleh bank kemudian dilelang. “Masih banyak temuan bersama KPK. Kemarin ada 16 temuan dan sekarang bertambah karena KPK punya datanya. Nanti akan kita sampaikan bersama penanganan kasus kendaraan dinas (Randis) Lampung Timur,” kata Andi.
Aspidsus menambahkan aset yang sudah di peroleh dan betul-betul bisa dilakukan sita eksekusi nantinya akan di serahkan ke Asisten Pembinaan untuk dilelang. Hasil dari lelang tersebut nantinya akan di kompensasikan uang pengganti. Dari beberapa aset Alay yang telah disita, Andi memprediksi untuk kerugian yang telah dibuat Alay akan cepat tertutup dan tidak ada kekurangan.
“Prediksi kita cukup, karena informasinya dari aset itu lumayan besar. Ada satu titik yang bisa kita lelang mencapai Rp30 miliar,” kata dia lagi.
Hingga kini tim dari Kejati Lampung telah menyita sebanyak 16 aset milik Alay yang berada di wilayah Provinsi Lampung. Sebanyak 16 aset yang telah disita oleh Kejati Lampung di antaranya terdapat di Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Salah satu aset Alay di Provinsi Lampung yang telah ditemukan di Kabupaten Lampung Timur berupa tanah seluas 40 hektare.
Kejati Lampung tengah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank, dan keluarganya mengenai aset tersebut. Aset Alay masih diburu hingga ke luar Lampung, seperti Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah telah dilacak oleh tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Tika)