LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Jajaran Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat telah menangkap Hendi ( 44 ), pelaku pencabulan anak di bawah umur di pekon pagar bukit, kecamatan bengkunat, kabupaten Pesisir barat, pelaku sendiri merupakan ayah tiri dari korban.
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. mengatakan, Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja bunga namanya yang berusia 11 tahun sebanyak empat kali selama bulan maret 2019. Pelaku ditangkap di kediamannya di pekon pagar bukit, kecamatan bengkunat Senin (01/04/2019) sekkitar jam 15.00 wib,”terang Kapolsek.
“Menurut pengakuan pelaku, dia sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara merayu korban jika dia akan menikahinya, kemudian Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mencium pipi korban dan membuka celana korban dengan paksa. akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma dan takut melihat pelaku,”jelas Kapolsek.
Kini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai sarung warna merah, 1 helai baju kaos warna Orange,1 helai celana jeans warna biru,1 helai celana dalam warna putih.
Sejauh ini telah dilakukan visum sebagai upaya penanganan terhadap korban.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan (3) jo pasal 76 D dan/atau pasal 82 jo pasal 76 E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamanan hukumnan 15 tahun penjara. ( hendri )