TULANG BAWANG BARAT (MDSnews) – Lebih kurang dalam waktu 7 jam, pelaku begal RI yang beraksi di Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, berhasil di tangkap tim Polsek Tumijajar Tulang Bawang Barat. Senin, 11/11/2019.
Kapolsek Tumijajar, AKP Dulhafid, mengatakan, menindak lanjuti laporan dari korban YS (16), pelajar, Warga Tiyuh Kagungan Ratu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar dan Laporan Polisi Nomor : LP / 54 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar.
Berbekal laporan tersebut, tim Mapolsek berjumlah 5 orng anggota bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Selanjutnya mendapatkan informasi pentunjuk ciri-ciri pelaku.
Pelaku berhasil tangkap beserta barang bukti berupa 1 unit
sepeda motor jenis Yamaha Vega, warna hijau BE 8434 QF, milik korban dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
“Pelaku ditangkap dikediamannya Tiyuh Karta RK 01, Minggu, 10/11/2019, sekitar pukul 22.30 WIB,”katanya.
Kapolsek melanjutkan, kornologis kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bersama dengan saksi MS (15), berstatus pelajar, pergi berboncengan dari rumah korban menuju ke Taman Kagungan Ratu.
Sekira pukul 14.10 WIB, korban bersama saksi tiba di Taman tersebut, tidak lama kemudian datanglah dua orang laki-laki yang tidak kenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam tanpa pelat nomor polisi.
Salah satu pelaku meminta tolong kepada korban untuk dibelikan cemilan dan memberikan uang sebesar Rp.4 Ribu, korban kemudian berangkat menuju ke Pasar Kagungan Ratu.
Saat korban kembali ke taman, masih kata Kapolsek, sekira pukul 14.30 WIB, korban mendapati temannya MS, sudah tidak ada lagi dilokasi.
Pelaku mengaku bahwa teman korban tersebut sudah pergi dengan temannya menuju ke tower yang berada di Tiyuh Kagungan Ratu.
Tanpa curiga korban memberikan sepeda motor miliknya dan berangkat dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jl. Padat Karya – Tiyuh Kagungan Ratu menuju Tiyuh Gunung Katun Baru, pelaku memaksa korban untuk turun dan mengancam akan menembak korban apabila korban tidak mengikuti.
“Pelaku RI (18) saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 9 tahun,”ungkapnya.
Reporter : Arpani
Editor : Roy