Transaksi Sabu, SA (19) Dibekuk Tim Polsek Tanjung Karang Barat

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Transaksi Sabu, SA (19) warga Kelurahan Kaliawi, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung di bekuk Tim Polsek Tanjung Karang Barat.
Pelaku di tangkap pada Senin, 04/11/2019 lalu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu yang di simpan dalam saku SA.

Pelaku SA (19).|Nuy

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Hari Budiyanto mengatakan, Pelaku SA ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran Jl. Raden Fatah Kaliawi Tanjung Karang Pusat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di saku celana pelaku.

Dari pengakuan AS, kata Kapolsek, barang haram tersebut milik EP (DPO) yang meminta dijualkan kepada seseorang seharga Rp.500 Ribu. Pelaku sudah dua kali melakukan transaksi, setiap transaksinya mendapat imbalan sebesar Rp.50 Ribu.

Dari ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dan 1 (satu) unit Hp Samsung GT warna silver.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112
UU No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun,”ujarnya.

Reporter : Nuy
Editor : Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *