Kurangnya Sarana Pendukung, Disdukcapil Tetap Lakukan Pelayanan Prima 

DAERAH LAMPUNG NASIONAL Tanggamus TERBARU
Tanggamus,(MDSnews)– Sebagai salah satu instansi pelayanan Publik sudah sepantasnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanggamus mendapatkan dukungan berupa pembangunan gedung yang memadai untuk menciptakan pelayanan yang Prima
Area pelayanan yang sempit dengan kapasitas ruangan yang hanya mampu menampung sekitar 20 hingga 30 orang, membuat sebagian masyarakat mengaku gerah dan tidak betah untuk berada lama lama di tempat pelayanan yang hanya berukuran sekitar 6 x 8 meter tersebut.
Seorang Warga masyarakat Tanggamus  yang ditanyai terkait hal ini mengeluhkan soal sempitnya kantor pelayanan. Namun dari segi kecepatan pelayanan jauh cukup bagus dari ruangan yang sempit tersebut.
“ini sudah bagus, saya urus perubahan KK dan Akte tidak menunggu lama  sudah jadi, hanya saja ruangannya sempit, sementara kita masih waspada Pademi covid-19, jadi kita kurang leluasa bahkan tidak bisa menjaga jarak dan tidak betah untuk duduk berlama-lama karena gerah,” tutur Sentosa.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanggamus Maradona mengakui sempitnya ruangan pelayanan administrasi kependudukan. Karenanya, ia meminta perhatian dari pemerintah daerah untuk membantu mencarikan jalan keluarnya.
.
”Sebenarnya kita butuh juga ruang atau tempat yang memadai khususnya di area sentral pelayanan dan sarana penunjang lainnya, agar target kita untuk mewujudkan pelayanan prima dan ideal itu dapat kita capai walaupun dengan langkah perlahan tapi pasti,”ungkap Maradona.
Menurutnya, Disdukcapil masih sangat membutuhkan dukungan yang signifikan terutama dalam upaya peningkatan pelayanan, disatu sisi pihaknya dituntut untuk menciptakan pelayanan yang prima, tetapi disisi lain masih memiliki kekurangan dalam sarana dan prasarana guna menunjang hal itu
.
“Seharusnya diruang tunggu itu ada beberapa fasilitas penunjang, serta ruang tunggunya harus lebih luas dan sejuk agar warga bisa betah dan nyaman,” jelas Maradona.
.
Disinggung soal adanya pungli, Maradona menyatakan bahwa sejauh ini dirinya belum ada menerima laporan, oknum yang melakukan pungli di Disdukcapil. Saya selalu menegaskan agar petugas yang ada di Dukcapil tidak melakukan apa yang dilarang dan dalam menegakkan itu saya tidak main-main,” tegasnya.
.
Lebih lanjut Maradona mengatakan saat ini pihaknya menggalakkan pelayanan prima kepada masyarakat yang datang langsung mengurus administrasi kependudukan.
.
Bagi masyarakat yang ingin membuat Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) akte kelahiran, akte kematian dan akte perkawinan serta akte perceraian. Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus menyediakan Pembuatan Akta Kependudukan via online. saat diwawancarai oleh media ini di ruang kerjanya. Selasa (7/7/2020).
.
Maradona menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), paling lambat terhitung sejak 1 Juli 2020, pencetakan dokumen kependudukan seperti KK, akte kelahiran, akte kematian dan akte perkawinan serta akte perceraian itu tidak lagi dicetak di atas kertas khusus atau di printing.
.
“Kini pencetakan dokumen kependudukan tidak lagi memakai blangko khusus yang lama seperti yang berlogo dan berhologram dan lain lain, sekarang cukup dicetak di kertas HVS 80 gram ukuran A4,” jelas Kadis.
.
Ia juga mengungkapkan bahwa mekanisme Pembuatan dokumen kependudukan sekarang, pihaknya melakukan pelayanan dengan dua cara, yang pertama pelayanan secara online dan offline. Pihaknya telah menyediakan nomor WhatsApp dan sosial media lainnya untuk masing-masing bidang kepengurusan dokumen kependudukan.
.
Masyarakat cukup duduk di rumah dan mengajukan persyaratan secara online melalui nomor WhatsApp yang sudah di sediakan, nanti langsung di proses dan pada saatnya berkas permohonan tersebut selesai di proses oleh Disdukcapil, nanti akan langsung di kabarkan kepada masyarakat melalui nomor WhatsApp yang dipergunakan untuk mendaftar.
.
“Persyaratan pembuatan dokumen kependudukan secara online masyarakat wajib melampirkan nomor handphone dan alamat email, tujuanya untuk pihak Disdukcapil mengirimkan dokumen kependudukan yang sudah jadi dalam bentuk PDF file ke email yang bersangkutan, kemudian masyarakat bisa langsung mencetak sendiri, jadi masyarakat hanya duduk saja dirumah tidak perlu datang lagi ke Disdukcapil,” ungkap Maradhona.
.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, jika masyarakat belum memiliki fasilitas untuk mendaftar secara online, pihaknya juga tetap menyediakan pelayanan secara offline.
.
“Mekanisme kedua ini yaitu pelayanan secara offline, artinya masyarakat datang secara langsung dan kita lakukan pelayanan secara langsung seperti cara pembuatan yang biasanya,”terangnya.
.
Sementara itu, karena kertas dokumen kependudukan sudah berbeda, Maradhona menjelaskan bahwa memang dokumen tersebut seperti halnya fotocopy namun dokumen yang asli tertera kode barcode pada setiap dokumen kependudukan.
.
“Untuk mengetahui keaslian dokumen tersebut. Kita lampirkan kode barcode pada setiap dokumen kependudukan, jadi pengamanan ada pada barcode. Dengan mengakses aplikasi Veryds yang bisa di download di Play Store dan App Store. Barcode tersebut bisa di scan nanti akan muncul data si pemilik dokumen kependudukan tersebut. Jika dokumen itu palsu, ketika di scan maka tidak akan muncul data yang sesungguhnya,” jelas Maradona.
.
Silahkan manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, karena masyarakat tidak harus repot lagi datang berbondong-bondong ke Disdukcapil, apalagi dalam suasan pandemi covid-19 ini. “Jadi silahkan manfaatkan layanan online, dari rumah untuk mendaftarkan apa yang menjadi kebutuhanan masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan  nanti kami tetap layani, biarkan kami yang bekerja dari kantor,” ujarnya.
.
Maradona juga menambahkan, berkaitan dengan pembuatan e-KTP, untuk perekaman, bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ataupun usia lanjut yang belum memiliki e-KTP silahkan melakukan perekaman secara langsung di kecamatan-kecamatan terdekat atau bisa juga datang ke Disdukcapil.
.
“Setelah melakukan perekaman silahkan masyarakat pulang karena setelah berkas terproses atau setelah e-KTP tercetak nanti akan kami beritahukan melalui media-media atau sosial media kami seperti whatsApp facebook dan instagram, jadi masyarakat tidak mesti bolak-balik, setelah ada informasi bahwa berkas mereka sudah jadi baru mereka datang ke Disdukcapil untuk mengambilnya,” urainya.
.
Masih menurut Maradhona, mengenai dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS A4 80 gram tersebut, masyarakat tidak perlu meragukan keasliannya.
Sebenarnya ini bukan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menyediakan blangko seperti printing, karena ini memang aturannya sudah berkata demikian dalam Permendagri no 109 tahun 2019 harus dicetak di kertas di maksud.
.
Maradona juga menghimbau kepada lembaga pengguna yang berkaitan dengan dokumen kependudukan bahwa dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (Barcode) dan tidak ada lagi tanda tangan basah, dokumen kependudukan tersebut tidak perlu lagi di legalisir cukup di fotocopy saja.
.
“Jika lembaga pengguna merasa ragu, silahkan di scan saja barcode nya nanti akan terlihat semua data yang bersangkutan. Sementara inikan masyarakat masih ngotot minta di legalisir padahal aturannya menyatakan itu tidak perlu lagi di legalisir. Saya harap para lembaga atau instansi pengguna untuk kerjasamanya dan pemahaman bersama untuk mengetahui peraturan yang baru,” tutupnya.
Laporan.     Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *