Lampung Utara (MDSnews) – Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan Kenza Air Langga (18) warga Jalan Punai Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, setelah melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) warga Mulang Maya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. memgungkapkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum kemudian, pada hari selasa 8 September 2020 pelaku dipanggil sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” ujar Gigih Rabu (09/09.
Lanjut gigih, dengan bujuk rayu pelaku dengan leluasa melakukan berulang – ulang di beberapa tempat yaitu di rumah pelaku, di rumah korban dan di hotel Kedamaian Antasari Bandar Lampung. Pelaku tersebut melakukan dengan cara menjemput korban kemudian dibawa ke rumah pelaku, lalu korban ditarik ke dalam kamar pelaku setelah itu pelaku menyuruh tidur dan buka baju setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K.(Rls/Rama)