Diduga Kadis kesehatan Lampung Tengah Dukung Salah Satu Paslon Bupati – Wakil Bupati

DAERAH HOME Lampung Tengah Peristiwa

 Lampung Tengah, (MDS News) – Pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak yang akan di gelar pada 9 Desember 2020, Oknum ASN Kepala dinas di jajaran pemkab Lamteng terlihat menghadiri kegiatan politik, membawa map serta menggunakan pakaian Berwarna yang artinya menunjukan bahwasanya berpihak pada salah satu kubu paslon Kepala dan wakil kepala daerah, kehadirian tersebut di saat Pengunduran diri Ketua Relawan di Posko pemenangan jalan raya Adi Jaya, Kecamatan Seputih Agung, Rabu 28 Oktober beberapa pekan lalu, Rabu (11/11/2020)

Dengan keadaan semakin meningkatnya data terkonfirmasi terpapar Covid-19 Kepala dinas kesehatan dr. Otnil Sriwidiatmoko seperti tidak mengindahkan dan berfokus dalam penanganan virus tersebut malah terlihat hadir di kegiatan politik salah satu paslon kepala daerah lamteng, saat hendak di konfirmasi ruangkan kadis sepi, “pak kadis lagi dinas luar mas”, ujar pegawai yang berada di kantor,

Melalui pesan singkat whatsapp oknum kadis mengatakan “Tidak adalah ASN harus Netral” tegas nya, saat di kirim foto dan vidio yang berdurasi 38 detik tersebut, Oknum kadis hinga saat ini tidak lagi merespon Konfirmasi awak media,

Beradasarkan Surat Edaran dari Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) pada Tahun 2017 yang berisi larangan-larangan bagi ASN dalam Pilkada serentak, ASN di larang Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk, dan

b. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :

1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

c. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Pasal 4 angka 15 PP No 53 tahun 2010),

Hukuman disiplin tingkat sedang hingga tingkat berat bagi pelanggar tertera pada Pasal 13 angka 13 PP Nomor 53 Tahun 2010

Hingga saat data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 30 September 2020, sebanyak 694 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan terkait pelanggaran netralitas di Pilkada 2020. KASN telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap 492 ASN tersebut. (AAgil)