Ratusan Warga Desa Labuhan Kampung Gruduk Pengadilan Negeri Kotabumi

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDSnews) – Pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang penganiayaan kepala desa Labuhan Ratu Kampung dengan agenda pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa. Rabu (11/11/2020).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Imam Munandar dengan terdakwa Hudari Kades Labuhan ratu kampung itu mendapatkan dukungan moral dari warga desa setempat.

Pantauan di lokasi ratusan warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Sungkai Selatan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kotabumi, bertujuan untuk memberikan dukungan kepada kepala desanya (Hudari) yang tersangkut perkara hukum.

“Sengaja kami kesini karena ingin memberikan dukungan moral kepada kepala desa kami dalam menjalani proses persidangan,” kata Tamsir salah seorang warga usai sidang.

Ia menambahkan selain memberikan dukungan moral, kedatangan mereka juga untuk menggugah hati nurani para hakim. Di samping tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, keberadaan Hudari sebagai pemimpin masih sangat dibutuhkan warga termasuk dirinya.

Apa yang dilakukan oleh Hudari lanjut dia semata – mata hanya untuk membela kepentingan warga yang memang telah lama resah dengan sepak terjang korban (To). Selama ini, To kerap kali berulah sehingga mengganggu kenyamanan warga. 

“Semoga apa yang kami lakukan dapat jadi pertimbangan dari para hakim dalam menjatuhkan vonis. Harapannya, bisa vonis bebas atau paling tidak diberi vonis seringan mungkin,”harapnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum Hudari dari LBH Menang Jagad, Karjuli Ali membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya hanya untuk melindungi warganya. Kendati demikian, ia mengakui tindakan kliennya yang main hakim sendiri memang terlalu berlebihan.

“Klien kami sudah akui kesalahannya karena memang kekesalannya sudah memuncak akibat perbuatan yang bersangkutan,” jelasnya.

Karjuli menambahkan meski berlebihan, namun tindakan kliennya tidak sampai melukai korban. Saat itu, kliennya tidak pernah mencabut goloknya dari sarung. Sama sekali tidak ada pembacokan yang menyebabkan korban terluka. Keterangannya itu juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli dan saksi korban.

“Yang kami sampaikan ini hanya kebenaran karena klien kami hanya ingin membela warganya dan juga tidak pernah melakukan pembacokan,”ujarnya.

Sementara itu Hudari mengaku tidak pernah meminta warganya untuk hadir dalam persidangannya kali ini. Mereka datang atas keinginan mereka sendiri. Dukungan yang diberikan oleh warganya ini seakan menjadi bukti nyata bahwa mereka sangat membutuhkan kehadirannya.

“Mungkin mereka merasa terpanggil melihat kasus yang menimpa saya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya Hudari sempat diamankan oleh Polres Lampung Utara karena diduga telah menganiaya To pada 12 Juli 2020. Laporan To tertuang dalam LP/69/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU.

Kejadian ini bermula saat Hudari mendatangi To yang sedang singgah di kediaman rekannya, Yu. Kala itu, Hudari menuduh To telah mencuri TV-nya. Tudingan itu dibantah oleh To karena merasa tidak pernah melakukan hal itu.

“Karena tidak mengakui tuduhan itu, korban akhirnya dianiaya oleh Hudari di bagian punggung, dan kepala,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara. (Rma/Yon)