Tulang Bawang Barat, (MDSnews) – Polres Tulang Bawang Barat menggelar Exspose keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana pada Tahun 2020 diantaranya kasus Tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (C3) dan penyalahgunaan narkoba.
Exspose hasil pengungkapan kasus Tindak pidana di akhir Tahun 2020 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tubaba, AKBP. Hadi Saepul Rahman. S.IK, didampingi Wakapolres Tubaba Kompol. Tri Hendro prasetyo.SH. serta seluruh jajaran perwira Polres Tubaba berlangsung di halaman Mapolres setempat pada Kamis (31/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tubaba, AKBP. Hadi Saepul Rahman.S.IK, menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2020 Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tubaba telah berhasil mengungkap 4 perkara kasus pembunuhan berikut 8 orang tersangka berhasil kita amankan
Selain itu, Kapolres Tubaba,Hadi Saepul Rahman.S.IK, menjelaskan, petugas juga mencatat terdapat sebanyak 260 kasus Curat, Curas & Curanmor (C3) dengan jumlah 164 pelaku tindak pidana. “Setelah dilakukan pengembangan tersangka bertambah menjadi 312 orang beserta barang bukti (BB) hasil kejahatan dari tangan para tersangka telah berhasil kita amankan,” kata Kapolres.
Sementara keberhasilan pengungkapan kasus dibagian satuan narkoba polres Tubaba, kita telah berhasil pengungkap sebanyak 38 kasus, yang terdiri dari 27 kasus telah selesai dan sudah kita dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Tulang Bawang, sedangkan 11 kasus masih dalam pengembangan.
“Untuk satnarkoba, selama tahun 2020 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kita berhasil menangkap 13 orang bandar narkoba, 18 orang pengedar dan 26 orang pemakai. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni sabu sebanya 23,98 gram, Extaci 1,5 butir, Ganja 1,13 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 20.920.000,” jelas Kapolres Tubaba Hadi Saepul Rahman. S.IK.
Sementara Terkait pasal yang disangkakan, Kapolres menegaskan, sebagian besar berupa pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.pungkasnya (Arpani)