Kick Off Vaksinasi Covid-19, 10 Pejabat Tubaba Ikuti Vaksin Sinovac

DAERAH HOME Kesehatan TERBARU Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat, (MDSnews) – Sepuluh (10) pejabat Pemkab Tulang Bawang Barat, tokoh adat, dan media mendapatkan vaksin sinovac tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Tubaba). Pada Selasa (02/02/2021).

Kesepuluh orang tersebut telah terdaftar sebagai E-tiket dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI) dalam pelaksanaan Vaksin Sinovac tahap pertama Yang Berlangsung Di

Adapun sepuluh pimpinan pejabat dan tokoh serta media yang ikut dalam kick off vaksinasi yaitu:
H. Umar Ahmad, SP Bupati Tubaba
Harry Prabowo, Dandim 0412 Lampung Utara
Hadi Saepul Rahman, SIK. Kapolres Tubaba
Ponco Nugroho, ST. Ketua DPRD Tubaba
Cecep Ramdani, ketua KPU Tubaba
Fattah Ambiya Fajrianto ASN Kejari Tulang Bawang
M. Isa, S.Ag., M.Pd.i. Kepala Kemenag Tubaba
Sofiyan Nur, S.Sos. Asisten l Tubaba
Rudi Saputra Tokoh Adat Tubaba
Edi Zulkarnain. Ketua PWI Tubaba.

Dikatakan Bupati Tubaba Umar Ahmad, SP, Pemkab akan mengambil langkah jika pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab.

“Kita siap untuk mengambil langkah dalam mengalokasikan anggaran vaksin Covid-19 untuk warga masyarakat Tubaba, di samping itu kita menunggu instruksi dari pusat jika memang di serahkan ke Pemkab maka akan kita ambil langkah itu,” kata Umar Ahmad kepada awak media.

Tidak perlu khawatir, Umar Ahmad menambahkan, dirinya meminta masyarakat tidak perlu khawatir karna vaksinasi ini baik untuk kesehatan tubuh.

“Jangan takut di vaksin, vaksin ini bagus untuk kesehatan tubuh kita dan masyarakat juga harus rutin dalam menerapkan protokol kesehatan di kesehariannya,” tambah Umar Ahmad.

Tidak hanya 10 pejabat tinggi tubaba, vaksinasi tahap pertama ini juga di ikuti terhadap 17 pasienkes RSUD dan 16 puskesmas yang terjadwal bersamaan dengan 355 tenaga kesehatan, dengan pemberian vaksin dua dosis yang masing-masing 0,5 ml dengan jarak pemberian pertama dan kedua 14 hari dan jadwal pemberian vaksin ke dua pada tanggal 16 February 2021,” tuturnya.

Doketahui, Vaksinasi Covid-19 ini telah memenuhi dasar pelaksanaan vaksinasi yaitu perpres NO.99/2020 tentang pengadaan vaksi dan pelaksanaan vaksinasi covid 19, permenkes NO.84/2020 tentang pelaksanaan vaksinasi, Fatwa MUI NO.2/2020 tanggal 11 januari 2021,ijin edar yang dikeluarkan BPOM (aman), dan regulasi turunan lain nya sebagai dasar pelaksanaan vaksinasi Covid-19. (Sapriyadi)