Pesawaran (MDSnews) – Tim Resmob Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Kabupaten Pesawaran berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku berinisial AH alias Ujang (48) dan Ir alias Kalung (47) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin, mengatakan bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksinya dua tahun lalu tepatnya pada Juli 2019.
“Sebenarnya tindak kejahatan ini sudah laama terjadi, sekitar dua tahun kalu tepatnya pada Senin 01 Juli 2019 sekira jam 02.41 WIB di kantor PT.Indocom Samudra Persada yang berada di Dusun Seribu Desa Gebang Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran,” katanya, Minggu (6/6/2021).
“Kedua pelaku berhasil menerobos masuk kedalam dengan cara cara terlebih dahulu merubah arah CCTV yang ada diluar ruangan lalu mendongkel jendela dan masuk mengambil tiga unit Laptop dan dua buah flash disk,” ungkapnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta, setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurutnya, pada Sabtu (5/6/2021) Tim Resmob Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku Curat yang sedang berada dirumahnya di Desa Gebang,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku Curat diamankan di Polsek Padang Cermin Kabupaten Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas motif warna loreng yang digunakan pelaku untuk membawa tiga unit laptop hasil curian dan satu buah topi warna putih motif loreng yang dipakai pelaku untuk menutupi muka saat melakukan pencurian,” tandasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ram/Arf)