BANDAR LAMPUNG – Mantan kadis PUPR Way Kanan Romi Ferizal terancam dibebas tugaskan sebagai ASN oleh pemerintah kabupaten berjuluk Ramik Ragom tersebut.
Kebijakan ini bakal terealisasi apabila Romi Ferizal masih tetap tidak masuk tanpa ada alasan yang jelas.
Langkah dari pemerintah kabupaten tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Lampung Sahdana.
Baca Juga : Sahdana: Romi Bisa PTUN Keputusan Adipati dan Lapor KPK
Karena, kata dia, sebelum memberi sanksi terhadap ASN yang tidak disiplin, sambung dia, biasanya Pemda setempat memberi surat teguran terlebih dahulu.
“Kalau surat teguran itu tidak diindahkan sama Romi, saya setuju di copot aja dari statusnya sebagai ASN,” tegas Sahdana Rabu (06/10/2021).
“Penerapan sanksi ini bukan untuk Romi saja ya. Tapi semua aparatur negara yang digaji oleh negara,” tegas dia.
“Jangan pernah pandang bulu dalam pemberian sanksi bagi aparatur negara yang malas kerja jangan maunya makan uang rakyat saja, tapi malas kerja,” sindir Sahdana.
Jika mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo
Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 53 tahun 2010 itu memuat beberapa perubahan.
Salah satunya, adanya perubahan jenis pelanggaran kewajiban masuk kerja hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Ringan:
– Tiga hari kerja sanksinya teguran lisan.
– Empat sampai enam hari kerja, teguran tertulis.
– Tujuh sampai 10 hari kerja, pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Sedang:
– 11 sampai 13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.
– 14 sampaj 16 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.
– 17 sampai 20 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Kategori Pelanggaran Kewajiban Masuk Kerja Hukuman Disiplin Berat:
– 21 sampai 24 hari kerja sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
– 28 hari kerja atau lebih, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga : GAW: Romi Ferizal Tidak Boleh Asal Komentar Tanpa Dasar
– 10 hari kerja terus menerus, sanksinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Jadi kita lihat apakah pemerintah daerah bakal menerapkan peraturan ini atau tidak terhadap saudara Romi Ferizal,” ungkap dia.
“Penerapan ini untuk meningkatkan disiplin para ASN dan supaya ada efek jera agar kedepan tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tegas dia.(*)