BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mengimbau agar pemerintah dan aparatur hukum bisa bersama-sama mengawasi proses penyaluran obat agar tepat sasaran.
“Jadi saya berpikir gini, memang harus ada tindakan langsung secara terintegrasi dan tidak ada toleransi,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin, Kamis (05/08/2021).
“Kalau ditemukan pelanggaran, langsung ditindak dan dihukum, supaya proses kita ini berjalan. Kalau gak gitu susah, kita berjalan ditempat aja,” tegas dia
“Seperti membuang garam di laut, jadinya percuma, kan gitu. Akhirnya jadi tidak tuntas- tuntas persoalan kita,” ungkap politisi PDIP Lampung ini.
Persoalan ini, kata dia, telah menjadi sorotan dari pemerintah pusat agar Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan secara cermat dan terintegrasi dengan aparat penegak hukum lainnya nantinya
“Kalau ada pengawasan, tapi gak terintegrasi pada akhirnya tidak terlaksana, macet diperjalananya,” ujar dia.
“Tapi kalau terintegrasi begitu ditemukan indikasi misalnya mereka melakukan penimbunan, menaikan harga ketidaksesuaian, itu akan menjadi tindakan secara langsung yang dilakukan oleh tim itu,” ucap dia
Contoh konkret pengawasan dari pemerintah pusat itu, kementerian kesehatan melakukan pembatasan obat di apotek yang bukan di Kimia Farma.
“Tersedianya obat-obatan secara lengkap ada di Kimia Farma. Tujuannya apa, untuk mempermudah dari sisi pengawasan, penyaluran,” ungkap dia.
“Jadi benar – benar terlaksana dan tepat sasaran. Insya Allah dengan proses ini, saya yakin obat – obatan bisa terpantau dengan baik,” ujar dia.
Oleh karena itu, semestinya kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota mengecek ketersediaan obat di apotek Kimia Farma daerah masing-masing.
“Pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota mengecek ketersedian dan harga, seperti obat-obatan ataupun oksigen dan mensosialisasikan ke masyarakat,” ucap dia.
“Begitu orang butuh obat – obatan langsung ada di Kimia Farma di provinsi Lampung beserta alamat dan contact personnya,”ujar dia.
“Kalau tidak sesuai dengan itu, maka masyarakat bisa melaporkankannya. Dengan begitu, kehadiran pemerintah bisa dirasakan
masyarakat dalam penanganan Covid-19,” tegas dia.
Jika ada oknum yang ketahuan melakukan penimbunan, maka aparatur hukum bisa mengenakan UU hukum pidana. Karena telah dianggap suatu perbuatan melawan hukum.
“Itu jelas hukumannya, sangat berat agar ada efek jera. Kalau gak gitu, orang gak akan jera,” pungkas dia.