Satreskrim Polres Amankan Pria (31) Pelaku Pembobol Swalayan

DAERAH HOME Pringsewu

PRINGSEWU (MDSnews) – Seorang Pelaku spesialis pembobol swalayan berinisial RI (31),warga Pandeglang Provinsi Banten berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung.

Pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan aksinya disalah satu swalayan di jalan KH Gholib Pringsewu pada Kamis (11/11/21) sekira pukul 04.00 Wib.

Wakapolres Pringsewu Kompol Leksan Ariyanto, Sik didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, saat Konferensi pers di mapolres setempat. Kamis (11/11/21) siang

Wakapolres menyampaikan pelaku diketahui sudah 4 kali melakukan aksi pembobolan di 3 swalayan diwilayah Pringsewu dalam rentang waktu bulan Maret hingga November 2021.

Dengan rincian 2 kali di swalayan Indomaret yang berlokasi di jalan KH Gholib Podorejo Pringsewu, 1 kali di swalayan Alfa mart di jalan KH Gholib Pringsewu dan 1 kali di swalayan Alfa Mart di jalan jendral Sudirman Pajaresuk Pringsewu.

Dari 4 kali melakukan aksi pelaku berhasil menggasak barang yang utama jenis rokok dengan total kerugian mencapai Rp.105,5 juta.

Semengtara, Kasat reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menambahkan, Saat melakukan aksinya pelaku hanya seorang diri dengan cara masuk kedalam swalayan dengan terlebih dahulu membobol pintu ruko dengan menggunakan linggis kemudian memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan selanjutnya menjarah barang-barang jenis rokok berbagai merk yang berada dialam gudang,ungkap Feabo.

Alat yang digunakan pelaku antara lain linggis, gergaji besi, gunting dan tali tambang.
“Barang hasil kejahatan rencanaya akan dijual oleh pelaku dan uangnya dipergunakan untuk bersenang senang,”terangnya

Sebelum teramankan pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 ruko setinggi kurang lebih 13 meter, namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.

“Akibat terjatuh dari lantai 3 tersebut pelaku mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Pringsewu” jelasnya

Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen Swalayan yang langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Menerima laporan tersebut Polisi pun tak menunggu lama polisi langsung datang dan mengepung TKP.
“Pelaku dapat diamankan setelah nekat melompat dari lantai 3 swalayan,”ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari ratusan bungkus rokok berbagai merk, linggis, gergaji besi, gunting, tali tambang, tali rafia dan sejumlah kardus yang dipergunakan untuk membawa barang hasil kejahatan.

“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimasl 9 tahun penjara,”pungkasnya. ( Ivan & Buway)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *